ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Hukum & Kriminal

Sya’ban Sartono, S.H., C.L.A Tuding Dir Krimum Polda Sulsel Tidak Jalankan Putusan Pengadilan

zonadinamikanews by zonadinamikanews
26 Desember 2023
in Hukum & Kriminal
A A
0
164
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAKASAR – Zonadinamikanews.com. Sya’ban Sartono, S.H., C.L.A. Penasihat Hukum Hamsul HS sebut Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti, S.H., M.Hum disinyalir sebagai Mafia Hukum. Hal ini lantaran Dir Krimum menurutnya tidak mengindahkan perintah putusan Pengadilan Negeri Makassar.

Perintah Pengadilan dimaksud Sya’ban adalah Putusan Praperadilan Nomor 7/Pid.Pra/2022/PN Mks tertanggal 28 April 2022 yang isinya mengadili; pertama “Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya…”

BacaJuga ...

Kapolres Mandailing Natal Tindak Lokasi PETI, Jangan Hanya Gertak Sambal

Kapolres Mandailing Natal Tindak Lokasi PETI, Jangan Hanya Gertak Sambal

1 jam ago
Laporan Dugaan Ijazah Palsu Mengendap di di Polres Madina Sejak 2023

Laporan Dugaan Ijazah Palsu Mengendap di di Polres Madina Sejak 2023

1 hari ago
Oknum ‎Polrestabes Medan Korbankan Fitryah Sebagai Pelapor

Oknum ‎Polrestabes Medan Korbankan Fitryah Sebagai Pelapor

1 hari ago

Tudingan ini dilontarkan Sya’ban lantaran Dir Krimum seakan akan tidak melaksanakan putusan pada poin 5 yang menyebutkan; “Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk mengembalikkan hak-hak Pemohon berupa rehabilitasi nama baik  dan membuka kembali pemblokiran Rekening Nomor 7325324*** a.n HAMSUL HS, SE…”

Menurut Sya’ban, semua prosedur hukum telah ia laksanakan, petunjuk Dir Krimum saat ia temui juga telah ia penuhi, namun tidak kunjung dilaksanakan.

“Saya sudah temui Dir Krimum dan petunjuknya sudah kami laksanakan, tapi tetap kekeh Dir tidak mau tanda tangani Surat Pembukaan blokir rekening” terang Sya’ban ke media ini 25/12/2023.

Kronologisnya menurut Sya’ban, ia telah menemui Dir Krimum dan petunjuknya harus dilaksanakan gelar perkara, gelar perkara juga telah usai dan hasilnya mayoritas peserta gelar berpendapat rekening dimaksud harus dibuka. Penyidik lalu membuat Surat Pembukaan blokir rekening ke Bank, namun Dir Krimum enggan menandatangani, cerita Sya’ban.

Tak puas dengan tindakan sewenang wenang Dir Krimum, Sya’ban lalu bersurat ke Inspektorat Daerah (Itwasda) Polda Sulsel dan balasan Surat Itwasda bernomor R/1081/IX/WAS.2.4/2023/Itwasda; juga menyuruh untuk membuka blokir rekening terkait, namun lagi lagi Dir Krimum tidak mengindahkan perintah pengawasan internalnya tersebut.

Bahkan menurut Sya’ban, ia telah 7 kali menyurati Kapolda Sulsel dan mengadu agar ditindaki, tapi suratnya yang ke Kapolda tak pernah di indahkan. Sya’ban menyebut jika Penyidik yang terus diperiksa oleh pengawas padahal yang ia laporkan adalah Dir Krimum. Penyidik menurut Sya’ban telah bekerja sesuai tupoksi, hanya Dir nya lah yang tidak mau menegakkan hukum, makanya ia laporkan.

“Memang itu ciri ciri mafia hukum, hasil gelar internal dan Perintah Pengadilan saja ia tak patuhi. Menjalankan hukum sesuka hati, Polisi semacam ini merusak institusi dan mencoreng keadilan penegakan Hukum di Indonesia” cetus Sya’ban.

Dir Krimum Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti, S.H., M.Hum saat dikonfirmasi mengatakan “Nanti sy hubungi Mas, itu diblokir bukan di jaman saya, Pihak pelapor juga membuat aduan karna uangnya hilang dan belum kembali”, jawab Dir Krimum saat dikonfirmasi oleh awak media Seputarindonesia.co.id via pesan whatsApp, 25/12/2023.

Menanggapi jawaban Dir, Sya’ban Sartono heran, menurutnya seorang Perwira tinggi dan atasan Penyidik duduga berani pasang badan padahal jelas ada perintah Pengadilan dan hasil gelar perkara di institusi yang ia pimpin.

“Kita jadi heran, masa seorang perwira tinggi Polri berani pasang badan dan melawan perintah Pengadilan?. Lebih utamakan tuduhan ketimbang putusan pengadilan dan hasil gelar perkara Polisi sendiri?. Masa berbahasa orang mengadu dan uangnya belum kembali?. Itu bukan bahasa hukum. Kalau Dir Profesional dan sebagai penegak hukum pasti dia tau dan jalankan prosedur dengan benar.” Tegas Sya’ban.

Sya’ban juga menegaskan dalam pekan ini sebelum akhir tahun, ia bersama puluhan aktivis pemerhati hukum dari berbagai lembaga akan turun ke Polda untuk melakukan demonstrasi besar besaran dengan isu “Copot Dir Krimum Polda Sulsel, diduga terlibat Mafia Hukum”. Tutup Sya’ban.(zdn)

Previous Post

Gus Shiva Klarifikasi Dukungannya Terhadap Prabowo-Gibran dalam Pemilu 2024

Next Post

Sudah Benarkah Kegiatan Dana BK 2023 Rp100 Juta Desa Pilang?

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Kapolres Mandailing Natal Tindak Lokasi PETI, Jangan Hanya Gertak Sambal
Hukum & Kriminal

Kapolres Mandailing Natal Tindak Lokasi PETI, Jangan Hanya Gertak Sambal

13 Februari 2026
Laporan Dugaan Ijazah Palsu Mengendap di di Polres Madina Sejak 2023
Hukum & Kriminal

Laporan Dugaan Ijazah Palsu Mengendap di di Polres Madina Sejak 2023

12 Februari 2026
Oknum ‎Polrestabes Medan Korbankan Fitryah Sebagai Pelapor
Hukum & Kriminal

Oknum ‎Polrestabes Medan Korbankan Fitryah Sebagai Pelapor

12 Februari 2026
PASTI Tetap Kawal Sidang Mediasi ke Dua 18 Februari 2026 di PA Tigaraksa
Hukum & Kriminal

PASTI Tetap Kawal Sidang Mediasi ke Dua 18 Februari 2026 di PA Tigaraksa

11 Februari 2026
Pernyataan Tegas Oleh Organisasi PASTI Terhadap Perkara Nomor: 71/Pdt.G/2026/PA.Tgrs
Hukum & Kriminal

Pernyataan Tegas Oleh Organisasi PASTI Terhadap Perkara Nomor: 71/Pdt.G/2026/PA.Tgrs

10 Februari 2026
Mafia Tanah Di Pulau Rempang di Ungkap Polda Kepri
Hukum & Kriminal

Mafia Tanah Di Pulau Rempang di Ungkap Polda Kepri

5 Februari 2026
Next Post
Sudah Benarkah Kegiatan Dana BK 2023 Rp100 Juta Desa Pilang?

Sudah Benarkah Kegiatan Dana BK 2023 Rp100 Juta Desa Pilang?

PT BJB Hadir di Toba Dukung Pembangunan Infrastruktur

PT BJB Hadir di Toba Dukung Pembangunan Infrastruktur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Kapolres Mandailing Natal Tindak Lokasi PETI, Jangan Hanya Gertak Sambal

Kapolres Mandailing Natal Tindak Lokasi PETI, Jangan Hanya Gertak Sambal

13 Februari 2026
Diduga Takut Boroknya Terungkap ke Publik, Kepsek SMPN 1 Sipahutar Bilang Begini

Diduga Takut Boroknya Terungkap ke Publik, Kepsek SMPN 1 Sipahutar Bilang Begini

13 Februari 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!