SPBU Nomor 24.373.80 di Desa Simpang Limbur Merangin Diduga Salahi Aturan
MERANGIN-zonadinamikanews.com.Keberadaan Stasiun pengumpul bahan bakar utama (SPBU) nomor 24.373.80 di desa simpang limbur kecamatan pamenang barat kabupaten merangin provinsi jambi membuat masyarakat dan para pengguna jalan merasa tergaggu dan tidak nyaman.
Pasal nya saban hari di jalan lintas sumatra di depan SPBU tersebut terlihat antrian armada pelansir BBM jenis solar yang begitu panjang dari dua arah dan terlihat amburadul memenuhi jalan hingga membuat para pengguna jalan yang melintas dan juga keluar masuk jadi terganggu dan berakibat kemacetan.
A.rasyid sebagai security di SPBU tersebut saat di tanya kan manager nya oleh media ini dengan santai menjawab “manager lg tidak ada dan belum masuk ujar nya.. saat di mintai nomor hp nya dia mengata kan susah untuk di hubungi dan jarang aktiv pungkas nya.
Media ini konfirmasi kan hal ini dengan M.syukur SH.MH yang menurut informasi adalah pemilik SPBU tersebut, melalui chat via WhatsApp nya media ini konfirmasikan namun tidak di resvon dan terkesan bungkam.
Disini di duga bahwa ada permainan yang melanggar aturan antara oknum pekerja di SPBU tersebut dengan para pelasir solar atau pejuang rupiah, oknum dari pihak SPBU tersebut diduga ada main mata atau menerima percikan dari para pelansir solar tersebut.
Tidak hanya itu pembangunan SPBU nomor 24.373.80 ini di nilai menyalahi aturan terkait dengan izin prinsip dan amdal nya.
Pasal nya SPBU ini di bagun di lokasi tikungan jalan lintas sumatra yang berakibat rawan lakalantas.
Keberadaan SPBU ini sangat membahaya kan dan menimbul kan perranyaan dari dari berbagai pihak.
Bagai mana SPBU ini bisa mendapat kan izin prinsip dan amdal nya untuk di bangun di lokasi tikungan seperti ini.
Pada dasar nya pihak pertamina sebagai penentu izin SPBU itu harus selektiv dan teliti dan mengutama kan keamanan, keselamatan dan kenyamanan tidak hanya menerima persyaratan dan kelengkapan dari SPBU namun juga harus mengkaji dari aspek sosial lain nya.
Sebelum mengeluar kan izin dan amdal nya itu perlu pengkajian-pengkajian yang lebih mendalan tidak hanya mementingkan konsument tapi juga bagi para pengguna jalan yang melintas dan keluar masuk di areal SPBU dimaksud.
Disini diminta kepada pihak terkait agar dapat meninjau ulang terkait dengan ixin prinsip dan amdal SPBU nomor 24.373.80 ini karna diduga disini perencanaan nya tidak jelas.
Media ini akan tetap giring dan tanya kan ke dinas tterkait ada aoa dan mengapa izin prinsip dan amdal SPBU ini bisa di terbir kan…(Yzd).