PADANG PARIAMAN-Zonadinamikanews.com. Setelah di borbardir dalam pemberitaan di media terkait penahanan ijazah, akhirnya Alza Syofyan Andri B, S.Pd menyerah dan bersedia menyerahkan ijazah para murid. Alza Syofyan Andri B, S.Pd yang selama ini merasa tidak berbuat salah dan berpotensi kena pidana, Alza Syofyan Andri B, S.Pd sempat ngotot bahwa Tindakan menahan ijazah, karena siswa tidak membayar kewajiban.bahkan Alza Syofyan Andri B, S.Pd menegasakan, ijazah akan di berikan bila sudah menyelasaikan administrasi sekolah.
Tindakan konyol tersebut menjadikan asumsi berita di media, diduga sudah ngerah dan takut kena pidana, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 dan Nomor 23 Tahun 2020 dengan tegas melarang sekolah menahan ijazah siswa dengan alasan apapun, Pasal 372 KUHP Sekolah yang menahan ijazah dapat dijerat dengan pasal penggelapan dan terancam hukuman pidana.
Alza Syofyan Andri B, S.Pd dengan buru-buru menyebarkan surat klarifikasi dan pemberitahuan pada sejumlah orang tua murid untuk segerah mengambil ijazah tanpa embel-embel biaya.
Walau masih berusaha berkelit, bahwa pihaknya nahan ijazah itu tidak ada, hanya karena memang orang tua itu sebetulnya belum pernah yang namanya datang ke sekolah untuk mengambil ijazah.
Menanggapi serangan akan pemeberitaan media terkait penahan sejumlah ijazah murid, Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 1 Enam Lingkung, menanggapi dengan mengatakan “Istilah kata nahan ijazah itu tidak ada. Hanya karena memang orang tua itu sebetulnya belum pernah yang namanya datang ke sekolah untuk mengambil ijazah,” ucap Alza Syofyan Andri B, S.Pd
tetapi, Kepsek SMKN 1 Enam Lingkung menjelaskan, ada sejumlah orang tua yang ingin mengambil ijazah anaknya tanpa membawa yang bersangkutan.
“Ya selama kalau datang ke sekolah sendiri sudah pasti dikasih ijazah, dengan syarat sudah di Lakukan Cap Sidik jari” bebernya
“Jadi tak ada yang namanya istilah sekolah menahan ijazah, itu gak ada,” timpalnya.
Surat tersbeut berupa Himbauan untuk seluruh siswa Tamatan SMKN 1 Enam Lingkung yang ditanda tangani Kepala Sekolah pada tanggal 6 Mei 2025.
Berikut isi surat himbauannya “ Untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan seperti kerusakan/hilang pada ijazah yang terlalu lama dibiarkan menumpuk, dihimbau kepada seluruh siswa tamatan SMKN 1 Enam Lingkung Seluruh tingkatan bagi yang belum mengambil IJAZAH untuk dapat segera mengambil Ijazahnya kesekolah, tanpa dipungut biaya apapun. Apabila himbauan ini tidak di indahkan, sekolah tidak akan bertanggung jawab terhadap kerusakan atau kehilangan terhadap dokumen tersebut. (Z).