Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Sejumlah Warga Ngaku Korban Kejahatan Oknum Kades Sipatuhu 2 Okus

OKUS-Zonadinamikanews.com.Program PTSL ini merupakan salah satu program pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah. Sertifikat tersebut penting bagi para pemilik tanah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari.

Program PTSL itu gratis dan biaya maksimal Rp150 sesuai dengan SKB 3 Menteri. Berarti kalau lebih dari Rp150  per bidang tanah untuk mendapatkan PTSL, sudah jelas itu dilarang dan sangat menyalahi aturan yang ada.

Namun sejumlah warga Sipatuhu 2 Oku Selatan  Ngaku Kena Pungli saat Mau buat Sertifikat Tanah, mulai Ratusan Ribu hingga Jutaan, pengakuan tersebut terlontar pada wartawan

Selasa, 21 pebruari 2023 11:52 WIB.

Namun oknum kades tersebut, setiap hendak mau di klarifikasi wartawan, oknum kades tersebut selalu menghindar dan sulit di temuin.

Sejumlah warga saat di wancari megatakan jadi korban kejahatan oknum kades terkait biaya yang harus di setor pada program PTSL  tersebut,warga diwajibkan  menyetor uang setoran Rp.300 ribu uang sebagai uang  DP dari Rp. 1 Juta.

Warga Desa sipatuhu 2 Kecamatan Banding Agung,Kabupaten Oku Selatan yang menjadi korban Pungutan Liar (Pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), ini kesal.

Karena warga harus mengeluarkan uang sebesar satu juta rupiya hingga Rp1, 000.000 juta dan diberikan kepada perangkat desa setempat.

Warga yang tidak mampu membayar atas permintaan pihak Desa, warga hanya bisa pasrah dan terancam batal memiliki sertifikat tanah.

Salah satu warga, inisial IN mengatakan, lebih kurang satu juta satu bidang tanah sudah dikeluarkan biaya sertifikat yang diminta oleh pemerintah Desa untuk warga di Desa Sipatuhu 2

“Sudah pernah minta keringan, tapi yang didapat hanya penolakan dari panitia PTSL,” ungkapnya.

Program PTSL sendiri diatur dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2018.yang merupakan program unggulan Presiden Jokowi, namun oleh oknum kades di jadikan jadi lahan pungutan liar.

Bahkan ironis lagi, proses pembuatan sertifikat tersebut, ada yang sudah dua tahun, namun hingga saat ini belum selesai. (rahmadi)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page