Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Sejumlah Pos Anggaran APBN Tahun 2022 di KPU Tapteng di Pertanyakan

TAPANULI TENGAH-Zonadinamikanews.com.Sejumlah pos anggaran APBN   Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten. Tapanuli Tengah TA. 2022 dicurigai dalam pengalokasianya,  diantaranya anggaran pengelolaan IT Pemilu Rp 5.998.000, anggaran dukungan fasilitasi kegiatan KPU Rp 64.960.000.

Anggaran ATK, Jamuan makan/konsumsi, alat rumah tangga, barang cetak, langganan koran/majalah dan air minum pegawai, pergantian inventaris lama Rp 23.486.000.

Pakaian ASN, Satpam, Supir dan Pramubakti Rp 23.450.000, APD Pencegahan Covid-19 Rp 23.911.000. Belanja langganan air Rp 2.318.000.Perawatan gedung dan bangunan serta halaman Rp 20.502.000. Servis Kendaraan dan Peralatan Elektronik Kantor Rp 63.622.000.

Menurut Citro Joshimmi Erly Simanullang ketua tim Investigasi LSM Gempar Peduli Rakyat Indonesia (GPRI) DPD Sumatera Utara, anggaran pada sejumlah item tersebut memang tergolong kecil, namun sangat mudah untuk rekayasa,sehingga sangat berpotensi dugaan kegiatan fiktif.

Namun untuk membuang soal dugaan tersebut, makin sulit, dimana pihak KPU Tapteng sendiri selalu tertutup dan tidak Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sebab pihaknya tiga kali kami melakukan klarifikasi,pihak KPU selalu menutup diri.

“Kami dari LSM GPRI sudah tiga kali melayangkan surat klarifikasi pada pihak KPU terkait mata anggaran tersebut, namun pihak KPU menutup diri dan tidak memberikan penjelasan akan kegiatan pada anggaran tersebut” Ujar Citro.

Citro menambahkan, kami menduga kegiatan tersebut sangat rawan kegiatan fiktif, oleh karena, kami juga sangat menyayangkan akan tindakan pihak KPU yang selalu menutup diri tanya memberikan penjelasan.

Dalam waktu dekat ini LSM GPRI Sumut akan menindak lanjuti surat yang di layangkan ke komisi pemilihan umum Tapanuli Tengah,terkait anggaran APBN TA 2022.mengingat surat yang dilayangkan sudah tiga kali,maka selanjutnya LSM GPRI menindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI, ucap citro (Cijes)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page