Pariaman-Zonadinamikanews.com,-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kota Pariaman Polda Sumatera Barat (Sumbar) terus berjuang untuk memberikan layanan prima pada seluruh tugas kepolisian yang diamanatkan kepada satuan fungsinya.
Seperti halnya pelayanan prima yang diberikan oleh para personel Satlantas pada layanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di markas komandonya, Kampung Jawa II, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Sabtu, (10/05/2025).
Sejak pagi hari, petugas telah bersiaga memberikan informasi lengkap, panduan prosedural, serta pendampingan kepada setiap pemohon. Mulai dari pemeriksaan kesehatan hingga pelaksanaan ujian teori, seluruh tahapan dilakukan dengan profesionalisme tinggi demi memastikan kelancaran proses.
Brigadir Arizon Nofi Erdi
Bagi masyarakat Pariaman dan sekitarnya, bagi yang ingin membuat SIM ( Surat Ijin Mengemudi ) baru ataupun perpanjangan masa berlakunya, bisa langsung datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM ( Satpas ), Satlantas Polres Pariaman, Atau melalui Pelayanan SIM Keliling.
Mengingat pelayanan dari petugas Satlantas Polres Pariaman sangat ramah, mulai dari uji praktek hingga penerbitan SIM baru.
Hal ini dialami oleh saudara Moelya Muhammad seorang Pelajar, pada saat mengurus SIM. Mereka merasa puas dengan pelayanan Satlantas Polres Pariaman.
” Pelayanannya cukup baik, proses cepat dan administrasi mudah serta tidak ada pungli dan sudah sesuai dengan SOP yang berlaku, jadi saya apresiasi cukup baik untuk Satlantas Polres Pariaman,” katanya.
Sebagai informasi, SIM ( Surat Ijin Mengemudi ) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, serta memahami peraturan lalulintas dan terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
(Z)