Padang Pariaman, Zonadinamikanews.com,- Pasal 378 KUHP, apabila pihak yang menyelenggarakan perjalanan ibadah haji/umrah tersebut secara melawan hukum dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan menggerakkan calon jemaah haji/umrah untuk menyerahkan sesuatu kepadanya, seperti sejumlah uang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, maka langkah hukum yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan adalah menuntut secara pidana penyelenggara perjalanan ibadah haji/umrah atas dasar tindak pidana penipuan.
Ratusan Jemaah Umroh menjadi korban jasa Travel Umroh PT Mega Gemilang Group Tour & Travel yang berkantor di Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya.
144 orang Calon Jamaah Umroh, sampai hari ini gagal berangkat ke Tanah Suci untuk melakukan Ibadah Umroh. Dari 144 orang calon jamaah Umroh tersebut ada 8 daftar nama calon jamaah umroh yang melakukan pelaporan menuntut uang yang telah disetorkan untuk kembali.
Daftar nama pelapor calon jamaah Umrah
1. Nama : Edison
Alamat : Pasar Pekandangan
Jumlah Setor : Rp.29.450.000
2. Nama : Miyarni
Alamat : Pasar Pekandangan
Jumlah Setor : Rp.29.500.000
3.Nama : Sariani
Alamat : Lb. Simbung
Jumlah Setor : Rp.29.500.000
4.Nama : Martini
Alamat : Pasa Dama, Parit Malintang
Jumlah Setor : Rp.39.300.000
5.Nama : Karneli
Alamat : Durian Duo, Sawahlunto
Jumlah Setor : Rp.27.500.000
6.Nama : Eti
Alamat : Kalimantan Timur
Jumlah Setor : Rp.22.100.000
7.Nama : Agustyandina Ayu Pramesti
Alamat : Kalimantan Timur
Jumlah Setor : Rp.27.100.000
8. Nama : Edison
Alamat : Kalimantan Timur
Jumlah Setor : Rp.27.100.000
8 orang calon jemaah umroh yang terdaftar melakukan pelaporan, menuntut kepada pihak PT Mega Gemilang Group Tour & Travel, dan uncu Khairul Anwar, bahwa uang yang telah disetorkan kepada pihak mereka agar dapat dikembalikan secara utuh tanpa ada pengurangan sepersen pun.
Saat dilakukan konfirmasi melalui via WhatsApp kepada Mentor Pelaksanaan Umroh pada PT Mega Gemilang Group Tour & Travel, Uncu Khairul Anwar. Tidak ada respon dan jawaban.
Setelah itu dari media melakukan wawancara dengan Buya Afrizal, mengatakan “yang bertanggung jawab mengenai uang yang telah di setorkan yaitu Uncu Khairul Anwar. Saya bisa membatu untuk memberangkatkan Calon Jemaah Umroh, tetapi bantu saya dulu berapa sanggup sama jemaah. Ungkapnya
Setelah kembali dari ibadah umroh maka, harus mencarikan saya lagi calon jemaah umroh selanjutnya. Calon jemaah yang gagal berangkat hanya kenal dengan Uncu Khairul Anwar, sedangkan dengan saya mereka tidak tau, jadi untuk tanggung jawab itu dilakukan oleh uncu khairul anwar, bukan saya. Tutupnya.(Z)