PT HKI Bentuk Tim Independen Untuk Ganti Rugi Petani Bubidaya Ikan Air Deras, Kalau Tidak Jelas, Ancam Tutup Lagi Akses Proyek
PADANG PARIAMAN-Zonadinamikanews.com,- Pembangunan Jalan Tol Ruas Pekanbaru-Padang seksi Sicincin-Lubuk Alung-Padang hingga kini masih menyisakan polemik. Hal ini terkait segelintir masyarakat yang menuntut ganti rugi akibat dari pembangunan Jalan Tol. Guna menyelesaikan masalah tersebut, Bupati Padang Pariaman yang diwakilkan Oleh Sekretaris Daerah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan masyarakat terdampak menggelar diskusi terbatas. Diskusi berlangsung di Ruang Aula IKK Kantor Bupati Padang Pariaman pada Rabu, (13/03/2024).
Dalam kesempatan tersebut hadir Sekretaris Daerah Rudy Repenaldi Rillis,S.STP.M.M, Asisten I, Perwakilan Dari Pemerintah Provinsi Syafrizal Ucok, Dandim 0308, Kapolres Padang Pariaman yang di wakili oleh kapolsek Sicincin.
Dalam rapat tersebut membahas tentang bagaimana menertibkan masyarakat yang belum dibayarkan ganti rugi lahannya oleh perusahaan PT HKI, agar tidak melakukan pembangunan terus menerus sebelum perkara ganti rugi selesai.
“Hari ini kita semua hadir untuk mencari langkah apa yang akan kita lakukan bersama untuk solusi terkait ganti rugi untuk masyarakat petani Budidaya ikan air deras yang terdampak pembangunan jalan tol,” Kata Sekda.
Selanjutnya Sekda mengatakan masalah akan diselesaikan, dan perusahaan HKI sudah sering di ingatkan agar cari solusinya untuk masyarakat petani ikan air deras secepatnya.”sambungnya.
Untuk pengantian ganti rugi harus ada payung hukum yang jelas, agar masyarakat tidak dirugikan dan perusahaan HKI juga tidak dirugikan dan tidak ada aturan yang kita langgar untuk ganti rugi ini”. Tutupnya
Perwakilan Pemerintah Provinsi Syafrizal Ucok Mengatakan ” PT HKI Adalah pemerintah yang punya jadi masalah ganti rugi petani ikan air deras harus jelas ini uang negara siapa yang harus menerima jangan salah sasaran. Perwakilan dari HKI Kami tidak akan merugikan masyarakat, dan kami juga membawa tim indenpenden/ appraisal dari ITB, masalah ganti rugi HKI bersedia, tentu harus jelas ini uang negara, salah pemberian uang negara tentu HKI yang kena.” Tegasnya.
Selanjutnya Perusahan HKI akan mencari tim indenpenden/Apprasial untuk menilai kerugian petani ikan air deras agar tidak ada saling dirugikan”,Ungkap Syafrizal Ucok Perwakilan Pemerintah Provinsi.
Afrizen Dt Rang Kayo Mulie penghulu dari Kapalo Hilalang “kesepakatan kalau tidak jelas, maka kami akan tutup untuk sementara pekerjaan ini, mayarakat sudah jenuh akan janji, baik dari pemerintah provinsi maupun perusahaan HKI. Masyarakat sudah cukup menderita dalam kehidupan sehari hari”. Keluhnya saat rapat.
“Kami tidak ada sedikit pun untuk menolak pembangunan jalan tol tapi mohon dibantu ganti rugi secepatnya”. Tutupnya.(Z)