Proyek Siluman Curi Star di Disnakertrans Karawang Diduga Kerja Ordal
KARAWANG-Zonadinamikanews.com.Keberadaan proyek pemasangan auning parkiran dan rehab ruang recom yang berada di kantor dinas tenaga kerja dan transmigrasi, kabupaten Karawang, Jawa Barat, bak proyek Siluman dan melanggar UU keterbukaan informasi publik, karena pada proyek tersebut tidak memasang papan informasi.
Selain melanggar undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, proyek ini juga diduga keras tidak memilik SPK, dan curi star.
Menurut informasi yang di dapat dari sejumlah staf di Disnakertrans, proyek tersebut curi star dan belum punya SPK, dan atas kelakuan oknum Ordal (orang dalam).
“Itu kelakuan orang dalam yang merasa sok kuasa, yang ingin bermain mata anggaran, sehingga tidak memperdulikan ketentuan yang berlaku, dan mana mungkin berani menampilkan papan informasi proyek, karena pelaksanaanya juga curi star, makanya biaya rehabilitasi tidak di ketahui, itu kan sudah melanggar UU KIP” ujar seorang staf.
Lebih jauh dirinya menegaskan, saat beginilah di perlukan kontrol dari media, di saat pejabat bertindak semaunya dalam mempergunakan walau dalam pembangunan sarana di dinas, tapi dalam pelaksanaan ada ketentuan yang harus di tempuh, bukan semaunya untuk mengalokasikan anggaran, hal itu demi menghindari rekayasa dokumen dan menghindari praktek korupsi.
Dikatakan, dugaan korupsi dalam pembuatan Auning parkir dan rehab ruangan recom, sudah terlihat jelas,maka harus di tindaklanjuti semua pihak, harapnya.
Kadisnakertrans Kabupaten Karawang, Rosmalia Dewi, S.H., M.H., sebagai kuasa pengguna anggaran hingga berita ini di terbitkan,belum berhasil di mintai klarifikasinya. (B)