Proyek Peningkatan Jalan dan Bangunan Jembatan Bailey Labuhan Bajau di Mentawai Diduga Asal Jadi
SUMBAR-Zonadinamikanews.com,- Pelaksanaan proyek Peningkatan Jalan dan Bangunan Jembatan Bailey Labuhan Bajau-Sigapokna (Pulau Siberut), terus menjadi perhatian banyak pihak, dampak dari sistem kerja pihak-pihak terkait yang diduga kerap bermain kotor dalam proses pelaksanaannya.
Sebelumnya, dituding melanggar UU No.1 tahun 2014, tentang pengelolaan wilayah pesisir pantai dan pulau-pulau kecil serta UU No. 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Juga di tuding menggunakan material lokal (pecahan terumbu karang).
Proyek dengan anggaran miliran rupiah ini dikerjakan oleh Penyedia Jasa PT Petarangan Utama – PT Mina Fajar Abadi, KSO, dengan Konsultan Supervisi : PT Ottoman Achitecture KSO, PT Cail Utama Konsultan, PT Triarta Nusa Engineering, bersumber dari Dana APBN Tahun Anggaran 2022/2023 dan kabarnya telah Adendum serta telah melebihi target penyelesaiannya sesuai kontrak kerja tetapi belum juga selesai.
Hasilnya pun di ragukan akan kualitas, seperti pengerjaan pembangunan aspal yang ada di lokasi tersebut sangat tidak layak kualitas nya, yang mana pengerjaan sebelum pengaspalan yang seharusnya dilakukan pembersihan mulai dari menghilangkan rumput, akar, batang kayu maupun lumpur dari jalanan, tetapi sangat jauh berbeda dengan proyek tersebut. Pekerjaan ini sebelum pengaspalan harus pakai tanah timbun, dan sudah harus bersih dari sampah dan lumpur.
Proyek Peningkatan Jalan dan Bangunan Jembatan Bailey Labuhan Bajau-Sigapokna (Pulau Siberut), dengan Nomor kontrak : 15/PKK/SK-PJN1-Bb.03.23.1.6/IX/2022, dilaksanakan selama 420 Hari Kalender, dari Tanggal 9 September 2022, dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 53.657.650.000,
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Aspal untuk Pembangunan Jalan dan Preservasi Jalan, Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi institusi terkait di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta mitra usaha dalam mengupayakan peningkatan penggunaan aspal untuk pembangunan dan preservasi jalan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
- meningkatkan penggunaan Asbuton sebagai bahan jalan yang berkualitas, konsisten, berkelanjutan, dan tepat guna;
- meningkatkan kemampuan pasokan Asbuton sebagai bahan tambah, bahan substitusi, dan/atau bahan pengganti aspal minyak; dan
- meningkatkan manfaat ekonomi dan kemandirian industri Asbuton bagi masyarakat dan lingkungan setempat.
Via WhatsApp Satker Provinsi Sumatera Barat mengatakan “Maaf pak, saran saya masukan saja konfirmasi ke KOMPU PJN.1 disitu ada satker, PPK, TIM teknis dll, sehinga pertanyaan atau klarifikasi, konfirmasi akan di jawab secara terinci dan detail serta kecil kemungkinan salah jawab karena akan di saring dulu.Sebagai satker tidak semua pekerjaan dilapangan saya ketahui secara rinci dan detail, terimakasih”. Ungkapnya.
Sementara PPK dan Kontraktor hingga berita ini turunkan, menjawab akan konfirmasi media ini. (z)