Proyek BWSS V di Sungai Batang lembang Padang Amburadul,Eka Hendra Irawan" Tidak Perlu Liris Itu Pekerjaan
SUMBAR-Zonadinamikanews.com,-Kondisi Proyek Normalisasi Balai Wilayah Sungai Sumatera ( BWSS V) di Sungai Batang Lembang, Lubuk Sikarah VI Suku Kota Solok, yang menelan uang Negara puluhan minyar sumber APBN Kementerian PUPR, terlihat cukup memprihatinkan.
Proyek normalisasi sungai BWSS V Padang, di Kota Solok tahun anggaran 2023 menjadi perhatian publik, selain adanya dugaan indikasi pemakaian material tidak sesuai speksifikasi, seperti adukan semen dan pasir sebagian konstruksinya ada yang retak, pekerjaan dinding sungai, lalu pengerukan galian sungai, galian tanah.
Hasil investigasi wartawan media zonadinamikanews, proyek ini disebut-sebut telah habis masa kontrak, namun proses pekerjaan belum tuntas, karena proyek ini harusnya selesai pada tahun 2023 itu, tetapi sampai sekarang masih dalam proses pengerjaan, serta hasil pekerjaan proyek pun amburadul, dindingnya pun sudah banyak yang retak.
PPK Sungai Pantai II yang di jabat oleh Eka Hendra Irawan, saat di hubungin via whatsapp mengatakan” Terima kasih atas partisipasi dan perhatian bapak terhadap pekerjaan saya. Saya ucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya bapak dan saya rasa tidak perlu liris itu pekerjaan”. Ucapnya.
Non Governance Organization LSM BIDIKRI ( Badan Investigasi Demokrasi Informasi Keadilan Republik Indonesia) minta Kejati Sumbar untuk usut Tuntas Pengerjaan Proyek Normalisasi Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS V) yang menelan dana APBN Puluhan Miliyar.
Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.
(z)