Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

PLTA Simarkilang di Humbanghas Dirikan Tiang Tegangan Tinggi di Tanah Warga Tanpa Ganti Rugi

HUMBANG HASUNDUTAN-Zonadinamikanews.com.Keluarga Mindo Sihotang merasa tertipu oleh pihak PLTA Simarkilang atas berdirinya tiang tegangan tinggi, yang berada di lahannya,tepatnya di Kampung Siringo-ringo (huta imbaru) Desa Sihotang Hasugian Dolok Satu.

Dampak dari berdirinya tiang tegangan tinggi tersebut, membuat tanaman milik keluarganya tidak bisa berbuah dengan baik, bahkan nyaris tidak berguna, karena buah dari tanaman jenis pete dan enau/bangot tuak tersebut, hampir punah atau tidak bisa menghasilkan dengan baik.

Minda Sihotang, sebagai keluarga pemilik tanah, yang selama ini berada di perantauan, tidak mengetahui akan keberadaan tiang tegangan tinggi tersebut. Dirinya mengetahui setelah pulang kampung dan mengetahui, bahwa hasil dari buah pete tersebut sudah tidak bisa di makan, dan mendekati pohonyapun tidak berani karena keberadaan tiang PLTA tegangan tinggi tersebut.

“saya tanya keluarga saya, itu pete sudah berbuah, tapi jawab keluarga saya, bahwa pete tersebut sudah tidak bagus dan tidak ada yang berani mengambil, karena ada tegangan tinggi” terang Minda Sihotang.

Ternyata, saat penancapan tiang di lahan kami itu, pihak PLTA tidak memberikan ganti rugi, baik pemamfaatan lahan dan juga tidak ada ganti rugi terhadap tanaman yang rudak akibat tegangan tinggi tersebut, kata orang tua saya, ibu saya hanya di kasih Rp.100.000 sebagai uang yang tidak jelas, dan tidak ada perjanjian tertulis dari keluarga kami, pada pihak PLTA, bahwa tanah kami bisa di didirikan tiang PLTA, terang Minda Sihotang.

Atas keberadaan Tiang PLTA tersebut, saya coba komunikasi dengan Camat Parlilitan bapak Dongan Hasugian, Pak Camat juga menganjurkan, untuk dilakukan tuntutan ganti rugi pada pihak PLTA,sebab pak Camat juga mengakui, bahwa keberadaan tiang tersebut kurang bagus pada tanaman pete,sehingga, pohon pete dan Bangot tuak itu harus di tebang dan harus di ganti rugi oleh pihak PLTA. Kata Minda Sihotang.

Kami berusaha ketemu dengan pihak PLTA selalu gagal, namun melalui petugas atau Humas PLTA,sempat mengatakan, akan melakukan ganti rugi pada tanaman pete dan bangot/enau tersebut sebesar Rp.1 juta, Cuma anehnya, saat membicarakan ganti rugi tersebut, Humasnya tidak mau bertemu,hanya diam dalam mobil, yang suruh bicara dengan saya, hanya anak buah Tinambunan.

Lebih aneh lagi, awalnya mau ganti rugi Rp. 1 juta, tapi ujung-ujungnya, hanya bisa ganti rugi Rp.500.000, ini yang membuat saya makin bingung, ucap Minda.

Pemasangan tiang listrik milik PLTA Simarkilang diduga keras telah melanggar Peraturan yang mengatur mengenai penyediaan tenaga listrik adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang disebut dengan PT PLN (Persero) adalah badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan

PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara diberi prioritas pertama melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang mana, sebagai pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, PLN berhak melaksanakan haknya seperti menggunakan tanah dan melintasi di atas atau di bawah tanah milik orang dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik termasuk memasang tiang listrik.

Untuk itu, PLN harus memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ganti rugi tersebut dibayarkan oleh PLN sebagai pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.

Tetapi jika kondisinya ganti rugi sudah diberikan tetapi ada orang yang sengaja mendirikan bangunan di atas tanah yang bersangkutan tempat didirikannya tiang listrik, maka ganti rugi dan kompensasi tersebut tidak berlaku.

Peraturan yang mengatur mengenai penyediaan tenaga listrik adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (“UU 30/2009”)  Pihak yang merupakan pelaksana penyedia tenaga listrik diatur dalam Pasal 11 ayat (1) UU 30/2009 yang berbunyi: Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.

Untuk kepentingan umum, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik berhak untuk:

  1. melintasi sungai atau danau baik di atas maupun di bawah permukaan;
  2. melintasi laut baik di atas maupun di bawah permukaan;
  3. melintasi jalan umum dan jalan kereta api;
  4. masuk ke tempat umum atau perorangan dan menggunakannya untuk sementara waktu;
  5. menggunakan tanah dan melintas di atas atau di bawah tanah;
  6. melintas di atas atau di bawah bangunan yang dibangun di atas atau di bawah tanah; dan
  7. memotong dan/atau menebang tanaman yang menghalanginya.

Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ganti rugi hak atas tanah adalah penggantian atas pelepasan atau penyerahan hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut.

Ganti rugi hak atas tanah tersebut diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah

Untuk kompensasi diberikan bagi penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik.

Dalam hal tanah yang digunakan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik terdapat bagian-bagian tanah yang dikuasai oleh pemegang hak atas tanah atau pemakai tanah negara, sebelum memulai kegiatan, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib menyelesaikan masalah tanah tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

Kewajiban untuk memberi ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi tidak berlaku terhadap setiap orang yang sengaja mendirikan bangunan, menanam tanaman, dan lain-lain di atas tanah yang sudah memiliki izin lokasi untuk usaha penyediaan tenaga listrik dan sudah diberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi.

Penetapan dan tata cara pembayaran ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 13 tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.

 

  1. Formula Perhitungan Kompensasi untuk Tanah:

Kompensasi = 15% x Lt x NP

Lt: Luas tanah di bawah ruang bebas dalam meter persegi (m2)
NP: Nilai pasar tanah per meter persegi (m2) dari Lembaga Penilai

  1. Formula Perhitungan Kompensasi untuk Bangunan:

Kompensasi = 15% x Lb x NPb

Lb: Luas bangunan di bawah ruang bebas dalam meter persegi (m2)
NPb: Nilai pasar bangunan per meter persegi (m2) dari Lembaga Penilai

  1. Formula Perhitungan Kompensasi untuk Tanaman:

Kompensasi = NPt

NPt: Nilai pasar tanaman dari Lembaga Penilai.

(sihotang)

 

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page