Pj. Walikota Pariaman Berjanji Akan Panggil Kepala Puskesmas Air Santok Diduga Selewengkan Dana BOK.
PARIAMAN-Zonadinamikanews.com. Terkait dugaan penyewengan dana BOK di Puskesmas Air Santok, Pj. Walikota Pariaman Dr.H.Roberia,SH.MH mengatakan akan memanggil kepala puskesmas.
” Saya panggil salah satu kepala puskesmas, dan saya ingin dapat penjelasan dari sisi yang “tertuduh”, terima kasih atas infonya, Ini sebagai wujud peran serta masyarakat aktif menjaga terwujudnya tujuan kita bernegara agar uang rakyat dapat dipertanggungjawabkan”. ucapnya saat dimintain tanggapanya via pesan WhatsApp.
Sebagaimana di beritakan oleh media ini, dugaan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Air Santok, Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat Selewengkan dana BOK anggaran tahun 2023, serta dugaan pemotongan uang perjalanan dinas untuk pembayaran utang puskesmas.
Untuk di ketahui, Dana bantuan operasional kesehatan merupakan sumber dana dari APBN untuk lembaga yang bekerja dilevel masyarakat, dalam konteks kesehatan, seperti Puskemas dan juga upaya sumber daya masyarakat (UKBM) seperti posyandu bayi, balita dan lansia.
Dana BOK juga digunakan untuk biaya transportasi petugas kunjungan lapangan ibu hamil, anemia, kegiatan perjalanan dinas dalam negeri, dalam kota serta biaya transportasi petugas kegiatan identifikasi masalah dan analisis situasi kesehatan masyarakat dari keseluruhan kegiatan ini diduga ada penyelewengan dana BOK serta dugaan SPJ fiktip tahun anggaran 2023 yang lalu.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempar Peduli Rakyat Indonesia (GPRI) Sumbar Armaini mengatakan, “selain jasa BOK, dugaan pemotongan juga dilakukan terhadap uang perjalanan dinas dan Pemotongan Dana BOK TW 1 TW 2 untuk pembayaran utang Puskesmas. Dana BOK bulan Januari sampai Agustus tahun 2024 hingga kini juga belum dicairkan dan distribusikan”. Ucapnya
Armaini mengungkapkan, sesuai dengan keterangan yang di himpun dilapangan mereka diperintahkan untuk menandatangani SPJ dengan alasan akan dibayarkan uang perjalanan dinas dan Pemotongan Dana BOK TW 3 & TW 4. Pemotongan hak jasa BOK kepada staf, untuk rehap Puskesmas dan pembayaran utang Puskesmas.
Berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2017 tentang petunjuk teknis pengguna dana alokasi khusus non fisik bidang kesehatan, tahun 2018 pasal 2 huruf a, s/d huruf e dan pasal 3 huruf a, s/d huruf c, patut diduga bahwa dr. Indah sudah melakukan penyimpangan, penyalahgunaan hak dan wewenang.
Ketua LSM GPRI Sumbar meminta kepada Wali Kota Pariaman agar mengusut tindakan penyelewengan dana BOK yang dilakukan oleh Kepala Puskesmas Air Santok, Kota Pariaman, dan Kemungkinan kasus yang sama ada terjadi pada Puskesmas yang lain juga.
Sementara, Kepala Puskesmas Air Santok Isneli Warni saat di konfirmasi via WhatsApp membantah tudingan penyelewengan terhadap jasa BOK, dan beberapa poin yang dituduhkan kepada dirinya.
(Z).