Pihak SMPN 1 Ciampel Jual Seragam dan LKS Dengan Biaya Selangit
KARAWANG-Zonadinamikanews.com. Pungutan liar (pungli) kepada pelajar dengan modus pembelian baju seragam dan buku LKS terjadi pada SMP Negeri 1 Ciampel di dengan mengatasnamakan pembelian baju seragam dan atribut berkedok Koperasi.
SMP NEGERI 1 Ciampel kabupaten karawang mematok biaya sebesar Rp.2800.000,- per siswa untuk pembelian baju seragam buku LKS dan sumbangan bangunan.
Salah satu orang tua siswa, yang enggan di sebutkan namanya, dugaan pungli PPDB pada SMP Negeri 1 Ciampel karawang 2024.siswa di wajibkan untuk beli seragam sekolah,buku LKS dan sumbangan pembangun di patok harga Rp.2800.000 untuk kelas 7 ajaran baru tahun 2024.
“Bahkan pembelian seragam di sekolah dijadikan persyaratan daftar ulang,” kata nya (08/07/2024).
Larangan menjual seragam sekolah sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Intinya pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam ,demikian juga dewan pendidikan dan komite sekolah.
Untuk menelusuri kebenarannya tim media ini mencoba menghubungi Kepala sekolah SMPN 1 Ciampel Rois Suryana melalui pesan singkat watsap, menerangkan bahwa terkait adanya info tentang pungli berkedok pembelian seragam sekolah dan LKS,kepala sekolah malah memblokir nomer media . (gunadi)