Penyerapan Dana BOS SMPN 12 Kota Medan Diduga Mark Up, Jariman Manik Bungkam
MEDAN-Zonadinamikanews.com. Jariman Manik sebagai kepala sekolah SMPN 12 Kota medan Provinsi Sumatera Utara, memilih bungkam saat wartawan media ini mencoba menghungi yang bersangkutan lewat pesan WhatsAppnya.
Wartawan media ini mencoba menghungi Jariman Manik, guna melakukan klarifikasi terkait penyerapan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun ajaran 2022, yang sangat berpotensi merugikan keuangan negara, dugaan modus operandi, dengan penggelembungan anggaran di sejumlah kegiatan sekolah yang di danai oleh BOS tersebut.
Menurut keterangan yang di rangkum oleh media ini dari sumber yang tidak mau disebut namanya, mengatakan, perlunya menyikapi akan alokasi dana BOS di SMPN 12 Kota Medan, karena penyerapanya tidak terlepas dugaan penggelembungan anggaran di sejumlah kegiatan, hal itu di lakukan oleh oknum pendidik, demi kepentingan pribadi.
Kata sumber, ada sejumlah kegiatan sekolah dengan biaya dari dana BOS yang cukup mencurigakan, dan rawan terjadi mark up, oleh karena, semua pihak harus tahu, agar menjadi pembelajaran atau koreksi kepada sejumlah kepala sekolah, dalam pengalokasian dana BOS, dan dana BOS tersebut tidak di jadikan bancakan oleh oknum-oknum pendidik bermental “Maling”.
Menurut data yang di dapatkan media ini, pada tahun 2022, SMPN 12 Medan mendapatkan kucuran dana BOS Rp. 332.203.850, dengan rincian untuk biaya kegiatan Pengembangan Perpustakaan Rp. 7.205.000, Langganan Daya dan Jasa Rp. 191.169.150, Kegiatan Pembelajaran & Ekstrakurikuler Rp. 90.993.000, Kegiatan Evaluasi Pembelajaran Rp. 24.025.250, Pengelolaan Sekolah Rp. 16.110.000, Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah Rp. 600.000, Penerimaan Siswa Baru Rp. 16.643.830, Pemeliharaan dan Perawatan Sarana dan Prasarana Sekolah Rp. 1.200.000, Pembayaran Honor Rp. 425.000, Lainnya (Komponen 12) Rp. 78.000.000, Total Dana Rp. 426.371.230.
Tahap selanjutnya, Rp. 281.568.000 untuk membiayai kegiatan Langganan Daya dan Jasa Rp. 2.200.000, Kegiatan Pembelajaran & Ekstrakurikuler Rp. 8.200.000, Kegiatan Evaluasi Pembelajaran Rp. 12.930.000, Pengelolaan Sekolah Rp. 66.884.000, Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah Rp. 300.000, Penerimaan Siswa Baru Rp. 18.116.963, Pemeliharaan dan Perawatan Sarana dan Prasarana Sekolah Rp. 43.011.657, Pembayaran Honor Rp. 7.200.000, Lainnya (Komponen 12), Rp. 122.750.000, Total Dana Rp. 281.592.620.
Kejanggalan anggaran yang berpotensi terjadi mark up anggaran, seperti pada kegiatan langganan daya dan jasa, Kegiatan Pembelajaran & Ekstrakurikuler, Pengelolaan Sekolah, juga kegiatan yang disebut Lainnya (Komponen 12).
Menurut sumber yang nota bene tenaga pendidik di SMPN 12 Medan, membeberkan, dugaan mark up anggaran sangat terbuka lebar, seperti pada kegiatan eskul,sebab besaran anggaran yang di keluarkan tidak sebanding dengan kegiatan eskul yang di lakukan pihak sekolah, dan kegiatan lainya juga hal serupa, oleh sebab itu, dirinya berharap, penegak hukum agar melakukan penyelidikan terhadap pihak sekolah, dan menyelamatkan uang pendidikan dari oknum pendidik berperilaku korup. (JF)