Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Penyerapan Dana BOS di UPT SPF SDN 104230 Tanjung Sari, Deli Serdang Rawan Dugaan Mark Up

DELI SERDANG-Zonadinamikanews.com. Penyerapan dana BOS di UPT SPF SD Negeri 104230 Tanjung Sari Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, diduga keras tidak terlepas dari dugaan praktek penggelembungan anggaran di sejumlah kegiatan sekolag, yang di dana oleh APBN melalui program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari tahun 2023 hingga dana BOS 2024.

Dugaan praktek korupsi dengan berbagai modus operandi yang di lancarkan oleh oknum pendidik, demi mengalihkan dana BOS terssebut untuk mengisi pundi-pundinya. Seperti tidak adanya informasi yang terpasang di sekolah, sehingga yang mengetahui pengeluran hanya kepala sekolah dan bendahara serta operator, dan dugaan penggelembungan di sejumlah kegiatan, dan diduga ada kegiatan fiktif seperti kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.

Jonsen Efendi Rambe sebagai kepala sekolah UPT SPF SD Negeri 104230 Tanjung Sari Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, saat media berupaya melakukan klarifikasi, yang bersangkutan tidak bersedia, dengan alasan sedang ada pemeriksaan inspektorat.

“Tiga hari ada pemeriksaan inspektorat, salah satunya SD 104230 Tanjung Sari” jawabnya singkat lewat pesan WhatsApp.

Sesuai data yang di miliki media ini, tahun 2023 UPT SPF SD Negeri 104230 Tanjung Sari Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara mendapatakan kucuran dana BOS , tahap satu Rp 201.110.000 yang dicairkan 22 Februari 2023 dan 442 siswa penerima serta biaya kegiatan  pengembangan perpustakaan Rp 32.601.718, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 11.170.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 18.062.000, administrasi kegiatan sekolah Rp 46.735.522, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan  Rp 3.200.000, langganan daya dan jasa Rp 5.534.760, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 17.930.000, penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 1.076.000, pembayaran honor  Rp 64.800.000 Total Dana Rp 201.110.000.

Tahap dua Rp 201.110.000 yang dicairkan tanggal 25 Juli 2023 dan jumlah siswa penerima 442 dan biaya kegiatan  penerimaan Peserta Didik baru Rp 2.450.000, pengembangan perpustakaan Rp 60.183.586, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 8.700.000, kegiatan asesmen/evaluasi, pembelajaran Rp 17.187.000, administrasi kegiatan sekolah Rp 36.811.378, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan     Rp 2.100.000, langganan daya dan jasa Rp 5.278.036, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 600.000, pembayaran honor Rp 67.800.000. Total Dana Rp 201.110.000.

Sementara tahun 2024 tahap satu Rp 192.465.000 yang di cairkan 17 Januari 2024 dan jumlah siswa penerima 423, serta biaya kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 39.344.500, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 3.388.000, pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 18.105.178, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 27.989.182, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 10.700.000, langganan daya dan jasa Rp 8.151.540, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 15.186.600, pembayaran honor Rp 69.600.000. Total Dana Rp 192.465.000.

Menurut salah seorang guru di lingkungan SD Negeri 104230 Tanjung Sari, saat berbincang-bincang dengan media ini mengatakan, bahwa dugaan mark up alokasi dana BOS di sekolah sudah menjadi rahasia umum dan sudah menjadi perbuatan hal yang tidak aneh oleh oknum-oknum kepala sekolah, baik ambinya besar dan kecil, tapi yang jelas hal sudah tidak aneh, memang kalua di usut terus pasti ketahuan, terang oknum guru yang tidak mau disebut jatirinya tersebut.

“Tergantung wartawan bagaimana caranya untuk mengungkap, karena untuk membongkar dugaan korupsi itu juga termasuk tugas wartawan” tegas oknum guru tersebut.

Sementara itu, ketua LSM GPRI DPD Sumut, Jhon Fereti Girsang kepada media ini mengatakan, “Oknum kepala sekolah jangan mengaku bersih dalam pengalokasian dana BOS, kita tahu percis permainan oknum kepala sekolah dalam penyerapan dana BOS, penggunaan dana BOS di UPT SPF SD Negeri 104230 Tanjung Sari Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kita akan kawal dan bila perlu kita giring nanti ke penegak hukum, guna dilakukan penyelidikan atas dugaan korupsi tersebut” tegas Jhon Girsang.  (CIJES)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page