Penambangan Pasir Laut Liar di Pantai Tiram Ulakan Tapakis Padang Pariaman
PADANG PARIAMAN- Zonadinamikanews.com,– Indonesia memiliki catatan suram terkait penambangan pasir laut. Selain terjadi degradasi lingkungan, Indonesia juga pernah kehilangan belasan pulau kecil yang menjadi citra kedaulatan sebuah negara. Pasir laut memiliki peran strategis dalam memberikan jasa ekosistem dan ruang hidup bagi komunitas di wilayah pesisir. Aktivitas penambangan pasir dapat merusak lingkungan dan mengakibatkan dampak berkelanjutan di masa depan.
Penambangan pasir laut dilarang dilakukan sebagaimana diatur dalam UU 27 tahun 2007 dan direvisi dengan UU 1 tahun 2014, dimana dalam pasal 35 dilarang melakukan penambangan pasir, jika dapat merusak ekosistem perairan. Pasal 35 ayat 1, melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya.
Aktivitas penggalian pasir secara ilegal merusak kawasan Pantai Tiram, Nagari Tapakis, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Akibat penambangan secara liar, mengakibatkan pantai yang indah itu menjadi rusak.
Dengan adanya temuan dilapangan serta laporan dari masyarakat mengenai penambangan pasir laut yang terjadi di Pantai Tiram Ulakan Tapakis.
Kasat Pol PP Kabupaten Padang Pariaman Syofrion,SE.,MM,saat dikonfirmasi mengatakan, “Sudah saya suruh hentikan dan lakukan proses pengurusan izin. Dari informasi yang saya dapat, pasir yang diambil dan dibungkus rapi itu untuk dibenamkan kedalam laut”. Tegas Kasad Pol PP.
Saat dilakukan pengecekan kelapangan, bahwa ini dilakukan sesuai perintah bosnya, maka dari itu saya sampaikan kepada pihak yang melakukan pengambilan pasir pantai tersebut bahwa lakukan pengurusan izin, karena ini sudah melanggar aturan undang-undang. Sambungnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Padang Pariaman, Suardi,S.Sos.,MM mengatakan, “Mengenai Penambangan Pasir Pantai yang ada di Pantai Tiram tidak ada izin nya, maka nanti akan kami lakukan tinjauan kelapangan, setelah itu dilakukan penertiban”. Ungkapnya
(Zul)