Pembangunan Mal Pelayanan Publik Dinas Perizinan Kota Depok Berpotensi Rawan Korupsi
DEPOK-Zonadinamikanews.com. Pemerintah Kota Depok Dinas Perizinan DPMPTSP ( Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) sedang melakukan kegiatan Pembangunan Mal Pelayanan Publik DPMPTSP di Gedung Baleka lt.1 dengan nilai anggaran Rp.4.445.753,796 , waktu pelaksanaan 105 hari , dengan Pelaksana PT. BINAFHIR SEJAHTERA dan Konsultan Pengawas PT. Swastika Perdana Consultant.
Dari sosial kontrol beberapa orang media di lapangan adanya perbedaan sumber anggaran yang tertera di papan proyek dan di LPSE serta Persyaratan Kwalifikasi administrasi/legalitas ijin berusaha, jenis pengadaan BIDANG JASA KONSTRUKSI hal ini dipertanyakan.
Lebih lanjut ,saat media memasuki lokasi pekerjaan, tertera pada dokumen LPSE, bahwa kegiatan tersebut adalah PEMBANGUNAN MAL PELAYANAN PUBLIK namun terlihat di lapangan hanya berupa RENOVASI/REHAB berupa pergantian tegel/ keramik lantai, plafon, lampu, dan perbaikan toilet.
Ketika ditanyakan kepada Pengawas Lapangan yang tidak mau menyebutkan namanya didampingi Mandor Ulum, perihal pekerjaan yang sedang dilakukan, katanya,” Pekerjaan ini hanya interior saja, seperti atap plafon, lampu, listrik itu saja, interior saja yang berhubungan dengan estetika seni, luas bangunan ini sekitar 528 meter², renov toilet , 2 unit CCTV dan saat ini masuk di minggu ke-3,” ungkapnya, Jumat (15/9/23).
Saat ditanyakan pengawas/pelaksana, berapa anggaran pada kegiatan ini, dirinya menjawab tidak tahu.
” Demi Allah saya tidak tau anggarannya,” ujarnya.
Sementara itu Kadis DPMPTSP Mangnguluang ketika ditanyakan perihal Pembangunan MPP mengarahkan kepada Kabid Perizinan Suryana. ” Silakan Koordinasi pada PPK nya bukan pak RAHMAN PUJIARTO lagi , memang dulu beliau PPKnya , namun karena beliau sudah promosi menjabat Kepala BKPSDM. Beliau diganti dengan PPK yang baru sekarang , pak SURYANA ,” jawabnya melalui whatsapp.
Kabid penindakan perijinan Suryana saat ditemui di ruangannya, dirinya mengarahkan para media ,ke- Pelaksana Jo dan Susi sebagai Direktur PT. Binafir Sejahtera.
Turut berkomentar staff Bidang BLP Khaerul yang sudah berada diruang Suryana mengatakan, ” Saya disini atas utusan pak Kadis Mangngaluang untuk berdiskusi terkait RAB,” ujarnya pada media , Kamis ( 12/10/23 ).
Diterangkannya , Bahwa di Banner Proyek, semestinya tertulis Sumber anggaran pembangunan, yaitu berasal dari APBD Kota Depok TA.2023 , Memang bang .. renovasi kantor perijinan ini bantuan propinsi Jawa Barat yakni BKK ( Bantuan Keuangan Khusus) senilai yang tertera di Banner proyek,” ungkapnya.
Ditambahkannya, bahwa apa yang tertulis di LPSE , Pembangunan Mal Pelayanan Publik, jasa Bidang Konstruksi tidak ada masalah , walaupun itu dikerjakan pekerjaan renovasi, itu hanya tulisan bagaimana kita mengartikan saja,cara pandang kita berbeda-beda bagaimana kita memahami judul kegiatan itu,”ujar Khairul.
“Sebagai PPK yang ditunjuk syarat pengganti PPK yang lama dengan PPK yang baru tidak mesti harus mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) LPSE ,”tegasnya.
Dari Kemenkeu Pedia, syarat penetapan sebagai PPK ialah memiliki sertifikat kompetensi di bidang barang dan jasa, jika tidak terpenuhi , sertifikat keahlian tingkat dasar dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
Sementara itu Susi yang didampingi Pelaksana Jo, dirinya hanya mengatakan bahwa saat ini dengan tersisa waktu 2 bulan lagi, progres pekerjaan renovasi kantor perijinan ini , masih 20 persen,”tutupnya.
Ketua umum LSM BAKORNAS Hermanto ketika ditemui, Sabtu (14/10/2023) terkait pelaksanaan pembangunan Mal Pelayanan Publik ini mengatakan,” Bila pekerjaan dilapangan tidak sesuai dengan yang disampaikan di dokumen LPSE Kota Depok sangat kami sayangkan ini adalah pelanggaran, proyek itu harus dibongkar, perusahaan itu harus di blacklist dan PPK nya harus di nonjobkan.Kami akan menelusuri pihak ke-3 , berapa nilai proyek yang disepakati dalam SPK ,hal ini segera ditelusuri, respon dari pihak pekerja dinas perijinan telah kami terima, dan akan ditindak lanjuti,”tegas Ketum BAKORNAS Hermanto.S.Pd.(tim)