Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Pemasangan U Ditch Oleh PT. BDP Jalan Cikande- Rangkasbitung Asal Jadi?

TANGERANG-Zonadinamikanews.com.Pemasangan U ditch di saluran jalan cikande- Rangkasbitung di KM. 06 diduga keras tidak sesuai dengan spesifikasi dan beraroma korupsi yang dilancarkan oleh oknum PT. BDP (Bumi Duta Persada.

Sejumlah masyarakat sekitar proyek menilai, pihak pelaksana hanya memilih enaknya tanpa memperdulikan akan hasil pekerjaan, sehingga terlihat jelas hasil dari pemasangan u ditch tersebut asal jadi.

Selain asal jadi, juga tidak sesuai dengan spesifikasi, karena dalam pemasangan u ditch tersebut tidak melakukan tahapan-tahapan yang semestinya dilakukan, seperti pembuatan pasir pada dasar u ditch.

Juga genangan air, oleh pihak pelaksana tidak melakukan penyedotan terlebih dahulu, namun membiarkan genangan air tersebut dalam saluran.

Sementara menurut masyarakat, seharusnya pihak pelaksana harus menyedot air terlebih dahulu, dan memasang lapisan pasir sebelum memasang u ditch, faktanya hal tersebut tidak dilakukan oleh pihak pelaksana.

Sehingga dugaan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi semakin tidak terbantahkan, seharusnya pasir dengan ketebalan 10 cm harus di taburi , sebelum pemasangan u ditch, hal itu untuk menjaga kelabilan tanah.

Seharusnya pengawasan dari Bina Marga PUPR Nasional PPK.1.1 Untuk dalam tugas pengawasan harus menegur kontraktor yang bandel.

Pengawas PUPR, PPK .1.1 oleh awak media melalui via telepon, juga membenarkan, bahwa pemasangan u ditch harus memakai pasir.

Pengawas tersebut mengatakan, dasarnya memakai pasir, dan itu sudah diingatkan kepada kontraktor PT. BDP (BUMI DUTA PERSADA).

Namun pengakuan tersebut bertolak belakang dengan fakta dilapangan, pemasangan u ditch tersebut dalam keadaan banjir atau tergenang air dan dasarnya pun tidak pakai pasir.

Di tempat yang sama pekerja juga tidak Safety, padahal itu diutamakan untuk keselamatan kerja, namun dilanggar dan jelas diatur dalam udang undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan kerja dengan undang undang Nomor 13 Tahun 2023 Tentang ketenagakerjaan undang-undang 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja Peraturan pemerintah
Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistim Manajemen Keselamatan dan kesehatan Kerja. (Ilham)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page