Orang Mau Nikah di Kecamatan BPRT OKUS di Pungli Hingga Jutaan Rupiah
OKUS -Zonadinamikanews.com. Disinyalir ada dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap biaya percatatan nikah calon pengantin oleh oknum pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Buay Pematang Ribu Tengah (BPRT) Kabupaten Oku Selatan Provinsi Sumsel.
Hal itu diterangkan salah satu narasumber yang tidak disebutkan namanya, yang mengaku perna menjadi korban pungli oleh oknum pegawai KUA Kecamatan BPRT beberapa waktu lalu.
Menurut pengakuannya, biaya percatatan nikah atau pembuatan buku nikah calon pengantin bervariasi, “Jika mau mengurus sendiri akan dipungut biaya sebesar sejuta dua ratus ribu rupiah, tapi jika mau terima beres, diminta sejuta lima ratus ribu rupiah,”terang dia kepada awak media saat ditemui ditemui di kediaman nya pada Kamis (15/06/2023).
Di hari yang sama dan tempat yang berbeda awak media juga mendapat pengakuan dari Narasumber yang juga tidak mau disebut kan namanya, dia mengaku perna mengurus berkas calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan dan menyerahkan nya ke pegawai KUA Kecamatan BPRT dan mengalami hal serupa.
“Waktu itu saya mengurus berkas buku nikah calon pengantin yang bernama PXXXXXn warga Desa Manduryang, untuk biaya pencatatan pernikahannya habis biaya Rp.1.500.000. saya serahkan uang tersebut ke pegawai KUA kecamatan BPRT, sebenarnya yang ia minta hanya Rp.1.300.000 tetapi kita genapi menjadi 1.500.000,”ujar nya.
Terkait hal itu, Kepala KUA Kecamatan BPRT, Masrohim membantah atas tudingan itu, dia mengatakan tidak perna melakukan pungli, dia hanya menjalankan aturan saja, “Saya sebagai Kepala KUA Kecamatan BPRT tidak pernah meminta uang sebanyak itu kepada masyarakat, saya hanya menjalankan sebagaimana aturan pemerintah, adapun uang lebih sebagi ujud terimakasih dari mereka saya terima setelah proses pernikahan selesai,”terang Masrohim kepada awak media saat dikonfirmasi di kediaman nya pada Kamis (15/06).
(Rahmadi).