Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Oknum Pendidik SMAN 1 Lembah Gumanti Solok Diduga Jadikan Ortu Murid Sapi Perahan, Dan Dugaan Mark Up Dana BOS

SUMBAR- Zonadinamikanews.com,- Perputaran uang yang diuga hasil pungutan liar di SMAN 1 Lembah Gumanti Solok, diduga bisa mencapai puluhan juta setiap bulan, sehingga patut diduga oknum pendidik disinyalir menjadikan orang tua murid jadi sapih perahan atu ATM berjalan, guna menumpuk pundi-pundi oknum pendidik.

Dugaan modus yang di lancarkan oleh oknum pendidik tersebut, disinyalir bertamengkan komite atau menjadikan komite jadi garda terdepan untuk melancarkan dugaan pungutan liar tersebut.

Sejumlah orang tua murid merengek atas keputusan pihak SMAN 1 Lembah Gumanti,  Alahan Panjang Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Prov. Sumatera Barat, yang nekat melakukan dugaan pungutan uang komite Rp. 150.000/siswa setiap bulanya serta melakukan Pemungutan Uang pembangunan Rp. 1.500.000/siswa.

Selain dugaan pungutan liar atau pungli, oknum pendidik juga ditenggarai melakukan penggelembungan alokasi dana APBN yang di poskan sebagai Bantuan Operasional Sekolah, pada sejumlah kegiatan.

Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.

  1. Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis.
  2. Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik.
  3. Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
  4. Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Dalam Permendikbud 1 tahun 2021 Pasal 27, ada larangan melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. Jika melanggar, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, juga ada ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014. Tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah. Isinya, pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali peserta didik. Kedua, pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas.

Sementara dugaan akan penggelembungan alokasi dana BOS di SMAN 1 Lembah Gumanti diduga Tahun Anggaran 2022 dan tahun Anggaran 2023. Yang di komandoi Maulida Khairati selaku kepala sekolah.

Tahun 2022 pada tahap satu mendapatkan dana BOS Rp 311.004.000 untuk anggaran kegiatan sbb: kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 66.594.000, administrasi kegiatan sekolah Rp 1.440.000, langganan daya dan jasa Rp 12.250.925, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 1.440.000, pembayaran honor Rp 93.750.000 Total Dana Rp 175.474.925

Tahap Dua Rp 414.630.512 untuk anggaran kegiatan sbb. penerimaan Peserta Didik baru Rp 53.00, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 18.461.400, administrasi kegiatan sekolah Rp 32.070.000, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 17.475.000, langganan daya dan jasa Rp 23.836.930, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 107.033.995, pembayaran honor Rp 104.300.000, total Dana Rp 303.230.330

Tahap Tiga Rp 311.004.000 untuk anggaran kegiatan sbb: penerimaan Peserta Didik baru Rp 3.499.830, pengembangan perpustakaan Rp 65.763.100, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 70.334.313, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 70.672.331, administrasi kegiatan sekolah Rp 144.415.892, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 31.076.505, langganan daya dan jasa Rp 19.052.148, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 44.846.800, pembayaran honor Rp 108.250.000. Total Dana Rp 557.910.919

DANA SMAN 1 LEMBAH GUMANTI SOLOK TAHUN 2023

Tahap satu Rp 520.702.662 untuk anggaran kegiatan sbb: pengembangan perpustakaan Rp 65.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 8.895.500, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 18.620.000, langganan daya dan jasa Rp 12.218.749, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 8.885.000, pembayaran honor Rp 83.500.000. Total Dana Rp 132.184.249

Tahap Dua Rp 520.725.000 untuk anggaran kegiatan sbb: pengembangan perpustakaan Rp 117.409.900, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 8.103.300, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 78.388.255, administrasi kegiatan sekolah Rp 108.201.129, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 30.577.576, langganan daya dan jasa Rp 28.811.204, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 139.646.450, penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 15.984.000, pembayaran honor Rp 106.150.000. Total Dana Rp 633.271.815

Dari bukti laporan dana bos terdapat beberapa kegiatan yang membuktikan adanya praktek Mark Up, yaitu pada Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran Tahun 2022 Tahap I Rp. 66.594.000 +Tahap II Rp. 18.461.400 + Tahap III Rp. 70.672.331, Administrasi Kegiatan Sekolah Tahun 2022 Tahap I Rp. 1.440.000 Tahap II Rp. 32.070.000 + Tahap III Rp. 114.415.892, Pemeliharaan sarana dan prasarana Tahun 2022  Tahap II Rp. 107.033.995+ Tahap III Rp.44.846.800, Kegiatan pengembangan perpustakaan Tahun 2022 Tahap III Rp.65.763.100, Pembayaran Honor Tahap I Rp.93.750.000 + Tahap II Rp. 104.300.000 + Tahap III 108.250.000, Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran Tahun 2023 Tahap I Rp. 8.895.500 +Tahap II Rp. 78.388.255, Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2023 Tahap I Rp. 18.620.000 + Tahap II Rp. 30.577.576, Pemeliharaan sarana dan prasarana Tahun 2023 tahap I Rp. 8.885.000 + Tahap II Rp. 139.646.451, Kegiatan pengembangan perpustakaan Tahun 2023  Tahap II Rp. 117.409.900, Pembayaran Honor Tahap I Rp. 83.500.000 + Tahap II Rp. 106.150.00.

Dengan adanya temuan ini maka dilakukan konfirmasi melalui via WhatsApp dan Telfon kepada kepsek SMAN 1 Lembah Gumanti Kabupaten Solok, namun hingga saat ini tidak ada jawaban dan respon.

Sementara itu,  Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera barat Delli Yanti, mengatakan,  mengenai hasil pemeriksaan dan tindak lanjut yang dilakukan oleh tim pemeriksa Dana Bos, “Maaf lapora sedang proses jadi saya belum bisa jawab”.

Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Bapak Mahyan “Terima kasih atas infonya, Kalau klarifikasi bagusnya ke kepala sekolah langsung karena dia yang KPA nya, dan kalau ada temuan inspektorat tentu harus di tindak lanjuti oleh pihak sekolah, Namun sejauh ini kami belum menerima tembusannya ke dinas pendidikan, Tentu kami tidak bisa menjelaskan sesuatu yang belum kami ketahui”. Ungkapnya. (Z).

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page