Padang Pariaman-Zonadinamikanews.com,– Pembelian buku LKS untuk sekolah adalah di danai oleh pemerintah melalui program BOS, artinya buku LKS tersebut wajib di berikan kepada setiap siswa secara gratis, Menurut Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku, sekolah atau guru dilarang keras menjual buku LKS. Pelanggaran aturan ini bisa berujung pada sanksi hingga pemberhentian tidak hormat bagi guru yang berstatus PNS.
Namun sangat di sayangkan, pihak MTsN 2 Padang Pariaman menjadikan buku LKS tersebut jadi ajang cari untung, pasalnya, Kejadian ini terjadi di MTsN 2 Padang Pariaman Kepala Sekolah, diduga menjual buku LKS seharga Rp. 12.000/buku melalui koperasi, dan aksi diduga untuk upaya menginuli para orang tua siswa di sekolah.
Selain siswa korban beli buku LKS, dugaan alokasi Dana BOS tahun 2023, kegiatan Pengelolaan dan Pembinaan Pendidikan Madrasah Rp. 111.060.000, Pengelolaan dan Pembinaan Pendidikan Madrasah/PENGADAAN BUKU UMUM DAN PAI Rp.80.000.000, Pengelolaan dan Pembinaan Pendidikan Madrasah/BELANJA MODAL DAN PERALATAN MESIN Rp. 30.000.000, Pengelolaan dan Pembinaan Pendidikan Madrasah/PERAWATAN GEDUNG DAN BANGUNAN Rp.110.000.000, Pengelolaan dan Pembinaan Pendidikan Madrasah/LANGGANAN DAYA DAN JASA Rp. 50.000.000, Pengelolaan dan Pembinaan Pendidikan Madrasah/PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU Rp.30.000.000, Pengelolaan dan Pembinaan Pendidikan Madrasah/KEGIATAN UJIAN Rp. 40.000.000, Pengelolaan dan Pembinaan Pendidikan Madrasah/KEGIATAN PEMBELAJARAN Rp.86.000.000, Pengelolaan dan Pembinaan Pendidikan Madrasah/ADMINISTRASI KEGIATAN Rp. 330.840.000..
Kepala Sekolah MTsN 2 Padang Pariaman mengatakan “Penggunaan Dana yang ada di DIPA kami sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Madrasah kami. Sesuai dengan petunjuk BOS dan regulasi yang ada. Untuk bapak ketahui bahwa bahwa sekolah kita ada 3 lokasi 1.Dikampus A yaitu Pauh Lambat 2.Kampus B Batang Anai, 3 Kampus C Padang Kandang. Dan dana itu sudah di audit oleh Irjend Kemenag RI, dan tidak ditemukan ada hal hal yang menyimpang. Dan masalah LKS tidak kami penjual belikan, namun karena hal hal yang sifatnya dibutuhkan siswa dapat membeli di Koperasi Siswa dan itu keuntungan nya untuk digunakan oleh siswa untuk lomba-lomba baik ditingkat Propinsi maupun ditingkat Nasional. Dan kami tidak pernah memungut iuran kepada siswa tentang perlombaan yang banyak sekali. Dan dana dana PPDB itu digunakan untuk honor panitia makan panitia yang honorer dan promosi ke SD dan MI untuk kemajuan Madrasah. Bahkan kami membeli alat-alat yang tidak terkaper dalam DIPA, sebagai contoh membeli alat Drum band membuat taman legerig yang jumlah uang nya sangat banyak. Mohon maaf pak, saya mau klarifikasi terkait hal ini. Tapi bapak harus melihatnya secara obyektif tanpa ada fitnah fitnah yang bersifat menjatuhkan harga diri saya. Terima kasih bapak telah memperhatikan kami. (Z)