Oknum Aparat Hukum di Kota Padang Diduga Manipulasi Bukti Kasus Laka Lantas.
SUMBAR-Zonadinamikanews.com.Dede Selvina Lubis keponakan Kamaruddin Lubis yang di dakwa lalai berkendaraan hingga mengakibatkan kecelakaan sesuai laporan polisi nomor: LP/A/201/III/2023 SPKT.SATLANTAS/POLRES PADANG/POLDA SUMBAR tanggal 27 Maret 2023, yang terjadi di jalan By Pass depan warung lontong Ni El kel sungai sapih, kec Kuranji, antara truk BK-9133-XA dengan sepeda motor Vario BA-4690-IJ.
Dari proses penyelidikan hingga tuntutan diduga keras telah terjadi manipulasi bukti atas peristiwa oleh oknum-oknum aparat hukum, seakan berusaha menjerat supir truk bernama Kamaruddin Lubis dengan hukuman yang sangat berat, tanpa memakai perimbangan dan fakta-fakta di lapangan.beber Dede Selvina Lubis.
Dugaan manipulasi data dan bukti yang di lakukan oknum penyidik di Polres kota Padang ini sudah kami laporkan ke Propam Polda Sumbar, namun oleh Propam tidak menanggapi sama sekali, seakan setali tiga uang mereka. Jadi atas dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh oknum polisi harus kami lapor kemana lagi, kami dianggap orang tidak berguna, sehingga laporan kami tidak di anggap oleh Kapolda Sumbar.
Dede Selvina Lubis menegaskan, “Om Saya selaku supir truck BK 9133 XA, Kamaruddin Lubis, dengan tegas mengatakan tidak ada menyenggol
atau disenggol, apalagi menabrak apapun, makanya tetap berjalan disebelah kanan jalur II Bypass, dan saat itu kendaraan tergolong padat. Namun oleh polisi ngotot menuduh om saya selaku pelaku tabrakan dan membawanya Polsek Kuranji bersama truck, lalu dibawa ke Kantor Unit Laka Sat Lantas Polresta Padang”.
Dikatakan oleh Dede Selvina Lubis, setelah di cek, kondisi truck BK 9133 XA, juga tidak ada ditemukan bekas-bekas insiden, baik senggolan atau menyenggol benda apapun, maka saya menyakini om saya tidak bersalah.
Maka Dugaan adanya oknum anggota Polisi Unit Laka Lantas Kota Padang yang memanipulasi data, termasuk gambar besi plang warna putih yang ditunjukan tergores sebagai barang bukti, faktanya seluruh bagian truck BK 9133 XA tersebut tidak ada yang berwarna putih.
“Disini semakin terlihat jelas tindakan Polisi yang seolah-olah memaksakan kehendak agar supir truck BK 9133 dijadikan tersangka dengan cara mengarahkan suatu kejadian, yang kami duga keras bekerja sama dengan pihak pelapor, yang merasa punya uang banyak untuk menjerat orang yang susah” ujarnya.
Atas peristiwa tersebut pun, Kami dari pihak Keluarga dengan berjiwa besar, telah silaturahmi ke keluarga pengendara sepeda motor BA 4690 IJ, dengan maksud penyelesaian secara kekeluargaan, namun sampai saat ini tidak ada hasil yang dicapai, dari keluarga Rahmiati Husna yang tidak memiliki SIM C saat mengendarai sepeda motor tersebut.ucap Dede Selvina Lubis.
Kami juga menyakini, peristiwa ini adalah kecelakaan tunggal , karena kondisi jalan yang bergelombang dan posisi kendaraan truk yang sudah berjalan terlebih dahulu dari sepeda motor. Kalau di nabrak dari belakang, setidaknya kondisi motor bagian depan akan hancur, namun kondisi motor hanya lecet Bagain samping saja, tambahnya.
Apalagi oknum penyidik menyebutkan, korban sempat terseret hingga 100 meter, pengakuan tersebut sangat fitna dan rekayasa, saya yakin bila korban sempat terseret 100 meter, kondisi korban pasti sudah mati, atau pasti ada yang patah bagian tubuh.
” Saat oknum penyidik menyebutkan bahwa korban sempat terseret 100 meter di jalan, waktu kami tantang oknum penyidik tersebut, mempraktekkan menyerat 100 meter untuk mengetahui kondisi korban, kami bilang, coba bapak kita tes di seret 100 meter oleh truck, biar kita lihat tingkat keparahan korban, saat itu oknum penyidik tersebut mala diam” terangnya.
Maksud saya, jangan seenaknya bilang korban sempat terseret 100 meter, faktanya, fisik korban hanya sebatas memar dan lecet, lebih ironisnya lagi, korban di bilang sampai kehilangan ingatan 60 %, rekayasa ini sangat luar biasa,seperti yang sampaikan oleh Rico Rahmadian Albert nyatanya korban masih ingat anak dan saudaranya, mudah mudahan tidak jadi sampai benar- benar kehilangan ingatan 60 %. ingat karma masi berlaku dalam setiap kehidupan manusia, kata Dede Selvina Lubis.
Anehnya lagi, SPDP/03/IV/2023/LL yang di kirim poles Padang ke kejaksaan juga sangat janggal, karena dalam surat tersebut tidak sebut kan nama tersangka, namu surat tersebut di kirim ke kejaksaan lengkap dengan cap stempel dan tanda tangan polisi dari satuan lantas. ujar Dede.
Dede menegaskan, Selain oknum polisi diduga keras memanipulasi kejadian, oknum jaksa juga ikut , sebab ada keterangan saksi yang jadi berbeda di surat tuntutan jaksa penuntut umum, saksi menyebut korban tersenggol di sebelah kanan truck, sementara di surat tuntutan korban berada di depan truck, ini surat tuntutan sangat luar biasa rekayasanya dan manipulasi keterangan saksi, kalau korban di depan truck dan di tabrak, dan dalam surat tuntutan juga di sebut, kepala korban tergilas truck, kalau sampai kepala tergilas artinya korban sudah meninggal dunia. jadi pencantuman keterangan saksi dalam surat tuntutan , kepala korban terlintas ban truck dan korban di depan truck adalah salah besar dan bohong 100%, itu sebuah kejahatan yang di lakukan oleh oknum JPU dalam surat dakwaan.
Om Saya di jerat pasal 310 ayat 3, ayat 1 UU RI No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Hakim yang mengadili om saya semoga benar-benar bertindak sebagai wakil Tuhan dan memutus perkara om saya dengan seadil adiknya, hanya kepada hakim yang mulia kami bisa berharap keadilan, dan bagi oknum – oknum aparat hukum, semoga mereka menyadari atas apa yang mereka perbuat dalam merekayasa data dan bukti yang mereka ajukan ke pengadilan.
Jaksa penuntut umum yang mengatakan, bahwa terdakwa tidak mengakui perbuatanya, ya karena ok saya tetap pada pendirinya tidak mengakui karena tidak berbuat seperti apa yang di tuduhkan padannya.
“Tidak mungkin terdakwa mengakui yang tidak di lakukan, kalau di paksa mengaku, padahal tidak, itu sama saja memaksa menjerumuskan terdakwa”. ucap Dede Selvina Lubis. (z)