Miris !! Dugaan Pungli dan Korupsi Dana Pendidikan di SMAN 1 Lembah Gumanti Solok Sumbar Luas Biasa
SUMBAR Zonadinamikanews.com,– Praktek dungaan korupsi dan pendidikan dan pungutan liar agaknya masih membudaya di sejumlah sekolah, perbuatan tersebut, seakan di anggap hal yang lazim oleh sejumlah oknum pendidik. Keluhan demi keluhan dari sejumlah orang tua murid atas dugaan pungutan liar tersebut, dianggap sebagai angin lalu.
Dugaan pungutan liar dengan memakai tangan-tangan “kotor” oknum komite, SMAN 1 Lembah Gumanti, Alahan Panjang Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Prov. Sumatera Barat, para siswa menjadi korban dugaan pungutan liar melalui pungutan uang komite Rp. 150.000/siswa perbulan serta Pemungutan Uang pembangunan Rp. 1.500.000/siswa.
Dugaan Uang haram yang mengalir di sekolah ini pun sangat fantastis, di tambah lagi dengan dugaan penggelembungan akan alokasi dana BOS setiap tahunya.
Kehadiran komite terkadang jadi momok yang menghantui di sejumlah sekolah, karena komite ini kerap jadi alat oleh oknum pendidik yang dijadikan motor penggerak dugaan pungutan liar. Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.
- Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis
- Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik.
- Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Dalam Permendikbud 1 tahun 2021 Pasal 27, ada larangan melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. Jika melanggar, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, juga ada ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014. Tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah. Isinya, pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali peserta didik. Kedua, pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas.
Dugaan korupsi di SMAN 1 Lembah Gumanti terkait alokasi dana BOS yang terindikasi kuat Mark Up Dana Bos Tahun Anggaran 2022 dan tahun Anggaran 2023. Seperti di Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran Tahun 2022 Tahap I Rp. 66.594.000 +Tahap II Rp. 18.461.400 + Tahap III Rp. 70.672.331, Administrasi Kegiatan Sekolah Tahun 2022 Tahap I Rp. 1.440.000 Tahap II Rp. 32.070.000 + Tahap III Rp. 114.415.892, Pemeliharaan sarana dan prasarana Tahun 2022 Tahap II Rp. 107.033.995+ Tahap III Rp.44.846.800, Kegiatan pengembangan perpustakaan Tahun 2022 Tahap III Rp.65.763.100, Pembayaran Honor Tahap I Rp.93.750.000 + Tahap II Rp. 104.300.000 + Tahap III 108.250.000, Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran Tahun 2023 Tahap I Rp. 8.895.500 +Tahap II Rp. 78.388.255, Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2023 Tahap I Rp. 18.620.000 + Tahap II Rp. 30.577.576, Pemeliharaan sarana dan prasarana Tahun 2023 tahap I Rp. 8.885.000 + Tahap II Rp. 139.646.451, Kegiatan pengembangan perpustakaan Tahun 2023 Tahap II Rp. 117.409.900, Pembayaran Honor Tahap I Rp. 83.500.000 + Tahap II Rp. 106.150.00.
Media ini yang berusaha melakukan konfirmasi pada kepala sekolah SMAN 1 Lembah Gumanti Kabupaten Solok hingga saat ini tidak ada jawaban dan respon. (z)