Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Menteri Agraria dan BPN Sumbar Diduga Hambat Pembayaran Lahan Tol Padang Sicincin.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto dan Dasni

SUMBAR- Zonadinamikanews.com.Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto agar memerintahkan jajarannya di daerah untuk segera menyelesaikan berbagai macam persoalan pertanahan di Provinsi Sumatera Barat.

Bertahun tahun proses ganti rugi tanah masyarakat tak kunjung terealisasi yang diduga keras akibat ulah oknum pejabat BPN Sumbar,dengan berbagai alasan dan terkesan di persulit pembayaran nya.

“Tolong bapak menteri pembayaran tanah kami jangan di persulit, kami sudah tiga tahun mengajukan pencairan ganti rugi tak kunjung di selesaikan oleh BPN sumbar, dengan berbagai alasan, Seperti tanah saya di tuding dalam sengketa, padahal tidak sengketa, hal itu juga di kuatkan surat dari kantor pengadilan negeri Padang Pariaman” Kata Dasni dengan raut wajah sedih.

Kami juga selalu dipersulit oleh bernama Isra pejabat pengadaan BPN Sumatera Barat, kami sebagai orang susah masih saja di persulit, kami sudah memenuhi semua dokumen tanah, namun oleh Isra selalu melakukan hal-hal lain agar kami tidak bisa mencairkan uang ganti rugi tanah kami yang di pakai jadi jalan tol, saya sangat sakit, capek mengurus akibat ulah ibu Isra, dan membuat saya merasa tersiksa. ujar Dasni.

Setelah adanya surat resmi dari pengadilan bahwa tanah tidak dalam sengketa, lagi-lagi saya di suruh ibu Isra mengurus SPTJM NIS 10, namun Isra menyarankan agar pihak Ernis jangan terlalu dipaksa untuk tanda tangan, Isra juga berjanji akan menyurati pihak Ernis.

Saat Isra mengirimkan surat penyataan tanggungjawab mutlak file pdf, Isra juga mengatakn, ” ini suratnya pak,jika buk ernis tidak berkenan bertandatangan, jangan di paksa pak,akan kami surati pihak buk ernis dulu pak,segerah kami terbitkan tanda terima jika dokumen tsb dilengkapi” itu pesan Isra, kata Dasni.

Chat Isra kasi pengadaan BPN sumbar pada Kel Dasni

Yang menjadi kecurigaan kami bahwa ada oknum BPN sumbar bermain dalam proses pencairan ganti rugi tanah ini adalah, apa dasar Isra kasi pengadaan BPN sumbar menimbulkan nama Ernis dalam surat SPTJM untuk ditanda tangani, sementara dalam tanah itu tidak ada urusan nya dengan Ernis itu hanya sebagai kakak dan bukan sebagai ahli waris , yang menjadi ahli waris tanah dengan NIS 11 adalah Amrinaldi yaitu anak dari Elis pemilik tanah NIS 11 yang sudah meninggal,namun bukan Ernis, terang Dasni.

Buk Isra sebenarnya tidak berhak mencantumkan nama Ernis di surat itu karena bukan ahli waris dari Erlis yang sudah almarhum, ahli waris adalah Amrinaldi, ada apa Isra dengan keluarga Ernis, apakah ada rencana lain di belakang ini? kata keluarga Dasni.

Kami tau, Ernis ini ingin menyerobot tanah tersebut, dan dia sudah mendapat ganti rugi juga dari pembebasan tanah jalan tol.katanya Isra dari BPN berjanji akan menyurati pihak Ernis, ya kita lihat aja dulu tindakan mereka.

Dasni mengaku berbagai macam cara dilakukan petugas BPN Provinsi Sumatera untuk mempersulit dirinya dalam mendapatkan haknya dalam mengambil uang ganti rugi atas tanah Milik nya yang di pakai dalam mendukung program pemerintah pusat, pada pembangunan jalan tol.

Upaya menghambat pencairan tersebut diduga dilakukan oleh bernama Isra sebagai kasi pengadaan BPN provinsi Sumatera Barat.

Isra ngotot bahwa tanah milik Dasni bersengketa dan Dasni di minta untuk membuat surat perdamaian.

juru sita pengadilan pariaman Syahril SH, juga mempertanyakan alasan pihak BPN sumbar, kenapa pihak mempersulit mengeluarkan surat untuk pencairan ganti rugi tanah milik Dasni, sebab tanah tersebut tidak dalam sengketa.

“Saya juga bingung apa maksud dan tujuan pihak BPN sumbar sampai mempersulit, tanah milik Dasni jelas–jelas tidak dalam sengketa”ujar Syaril.

Dalam Surat keterangan Pengadilan Negeri Pariaman Dedi Juswara,SH,MH dalam surat Nomor surat ;2081/HK2.W3.U8/HK2.4/XI/2023. Permohonan surat tidak keterangan tersangkut perkara yang di keluarkan 15 november 2023 perihal sebagaimana pada pokok surat,bersama ini kami sampaikan bahwa.

1.Setelah kami memeriksa sistim informasi penelusuran perkara (SIPP) pada pengadilan negri pariaman tidak ditemukan pihak berperkara atas Dasni

2,Bahwa sampai saat ini,berdasarkan register perkara perdata yang ada pada pengadilan negeri Pariaman tidak ada gugatan yg terdaftar terkait dengan NIS 10.

Demikian kami sampaikan kepada saudara atas perhatiannya diucapkan terima kasih,ketua pengadilan negri pariaman.

Dasni mengaku, bahwa sudah 3 tahun menunggu pencairan pengganti dana tol tidak kunjung selesai dengan alasan yang tidak masuk akal oleh pihak BPN provinsi Sumatera Barat.

Hal itu diduga keras ulah oknum BPN Sumbar untuk mempermainkan oleh oknum pegawai yang bernama isra sebagai kasi pengadaan.

Isra ngotot tidak mau mengasih surat pencairan alasan harus ada surat perdamaian dari dua belah pihak,sementara sengketa dilapangan tidak ada.

‘Saya heran atas permintaan pihak BPN provinsi Sumatera Barat yang di bilang oleh Isra,untuk meminta surat perdamaian, surat perdamaian dari siapa, sementara tanah ini tidak ada perkara dengan orang lain, dan hal itu pun sudah di kuatkan PN dalam surat yang di tanda tangani Dedi Juswara,SH,MH selaku ketua pengadilan.tegas Dasni. (z)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page