Mengaku LSM Topan, Untuk Menipu dan Menguasai Tanah Masyarakat.
Padang Pariaman, Zonadinamikanews.com,- Adanya Oknum yang mengaku sebagai anggota LSM melakukan tindak pidana penipuan, dengan melakukan modus mengukur dan memagar tanah masyarakat dan mengaku bahwa tanah tersebut adalah milik pribadinya.
Penipuan merupakan cara memakan harta orang lain dengan jalan batil (tidak dibenarkan). Dalam pasal 378 KUHP, penipuan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, perkara Penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP, yang menyebutkan : Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong.
Saat ini memang maraknya terjadi penipuan atas kepemilikan tanah, salah satunya tejadi di Korong Duku Banyak, Nagari Balah Aia Timur, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, Kabupaten Padang Pariaman, penipuan ini dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai anggota LSM yang bernama Khaidir CS, telah melakukan pengukuran dan pemagaran tanah tersebut serta akan mengadukan masalah ini ke pengadilan.
Saat dilakukan konfirmasi mengenai masalah tanah ini melalui via Telfon kepada salah satu tokoh masyarakat mengatakan “mengenai masalah tanah ini yang telah sampai ke pengadilan saya tidak tau, karena belum jelas kemana tujuan pengaduan ini ke bidang perdata atau pidana, sebab disini Khaidir Cs mengklaim bahwa ia merasa dirugikan sebesar 150 juta”. Ungkap adang
Selanjutnya dilakukan konfirmasi melalui via telfon dengan Datuak Panghulu mengatakan, ” Khaidir Cs mengatakan tanah yang dikuasainya saat ini yang tidak memiliki surat-surat yang jelas merupakan tanah ulayatnya, sedangkan kebenarannya yaitu Khaidir Cs ini tidak memiliki hak sama sekali. Ucapnya
Jadi solusi awal dari masalah ini yaitu mari kita dudukan bersama dengan bermusyawarah dan mufakat, agar dapat titik terang dari masalah ini, serta dapat dijelaskan kepada Khaidir Cs bahwa tanah ini bukan hak beliau. Tutupnya.
Semua ini sebenarnya hanya modus dari khadir Cs, dengan cara mengukur, membersihkan dan memberi pagar untuk batasan tanah, agar dapat menguasai tanah tersebut, dan seolah-olah bahwa dirinya yang merasa paling dirugikan.
Wali Nagari Balah Aia Timur menjelaskan bahwa Khaidir Cs ini tidak memiliki hak atas tanah tersebut, surat-surat yang dimilikinya saat ini adalah surat palsu. Yang dilakukan oleh Khaidir Cs ini salah, baik secara adat maupun secara undang-undang hukum negara, karena hak serta milik orang lain diakui menjadi miliknya sendiri. Pungkas wali nagari
“Memang saat itu beliau pernah membuat surat dan meminta tanda tangan kepada datuk, ninik mamak serta wali nagari, tetapi kami tolak, karena surat yang dimintai tanda tangan tersebut salah”. Tutupnya
Sebelumnya khaidir Cs pernah meminta tanda tangan pemilik tanah yang bernama Abu Kasin, di saat kondisi pendengaran serta penglihatan abu kasin tidak berfungsi dan juga tidak ada saksi yang mendampingi. Akan tetapi tindakan tersebut telah dibatalkan langsung oleh abu kasin dengan membuat surat pernyataan yang di tandatangani mengunakan materai 10 Ribu, serta ditandatangani beberapa saksi.
Khaidir Cs mengaku bahwa beliau seorang anggota LSM Topan, nyatanya saat dilakukan konfirmasi kepada ketua LSM Topan mengatakan “Khaidir Cs tersebut sudah lama diberhentikan, karena sudah sering melakukan penipuan terhadap masyarakat”. Ungkap ketua LSM Topan (Z)