Membongkar Dugaan Korupsi di BPBD Padang Pariaman, LSM LAMI Siap Buka Laporan ke APH
PADANG PARIAMAN-Zonadinamikanews.com. Dugaan mental penjahat yang di perankan oleh sejumlah oknum dalam pelaksanaan proyek Rekontruksi Jalan Sikayan Ruas Jambak – Lubuk Simantung tahun anggaran 2023 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, sumber dananya sebagai dana hibah dari BPBD pusat sebesar Rp.4.246.036.800.000.
Sadisnya lagi, pengambilan tanah Galian C Datuk Maninjun sebesar 280 juta, tonggak beton 400 juta, belum lagi gaji karyawan belum di bayarkan oleh pihak kontraktor.
Dalam pelaksanaan atau penerima surat perintah kerja (SPK) adalah CV.Terkas Daya Mandiri dengan nomor kontrak : 04/SP-BPBD/V-2023 Tanggal 5 Mei 2023 Waktu pelaksanaan 210 hari Kalender.
Namun oleh Agusman dari CV.Terkas Daya Mandiri memberikan pekerjaan atau pelaksanaan kepada yang bernama Putran Novel M, yang disebut-sebut adik kandung dari kepala dinas PUPR Padang Pariaman.
Biaya pelaksanaan yang di serahkan oleh pihak CV.Terkas Daya Mandiri kepada Putra Novel M sebesar Rp.2.995.241.600.00, dalam pengalihan pelaksanaan oleh pihak CV.Terkas Daya Mandiri sebagai penerima SPK ke pada Putra Novel, pihak penerima SPK diduga sudah mengantongi keuntungan sebesar Rp.1.250.795.200 tanpa bekerja.
Sehingga dugaan korupsi dengan modus menjual belikan proyek ke pihak lain semakin terbuka lebar dan bertentangan dengan Kepres Nomor 80 Tahun 2003 Pasal 32 ayat 3 yang Mengatur Penyediaan barang/Jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama dengan mensubkontrak kepada pihak lain,
Bunyi Pasal 2 ayat (1) UU tipikor, “ Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.0000.0000 ( Satu Miliar Rupiah).
Ironisnya, hingga akhir tahun 2023, proyek tersebut belum selesai, namun oleh pihak BPBD Padang Pariaman sudah melakukan pencairan dana 100%, pencairan dana 100% tersebut juga di benarkan oleh PPTK bernama Yenri. Maka patut diduga, peran kepala BPDB dan pihak kontraktor telah melakukan dugaan kongkalikong atau dugaan pemalsuan dokumen pembayaran dana proyek di BPDB Padang Pariaman.
Sementara Agusman mengamini, bahwa dirinya memberikan pekerjaan di lapangan kepada Putra Novel M, dan penyerahan pekerjaan tersebut membuat perjanjian di hadapan pejabat notaris Emelia,S.H.,MKn pada tanggal 04 Juli 2023 dengan besaran biaya pelaksanaan pekerjaan Rp.2.995.241.600.00.
Selain jual beli dan dugaan rekayasa dokumen pembayaran dana proyek, dugaan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi, karena pekerjaan proyek dam penahanan sungai yang di kerjakan oleh kontraktor secara kasat mata orang awam melihat sangat amburadul kerjaannya, terlihat saat pemasangan besi yang di pakai untuk rangka coran dam sungai besar kecil besinya, dan dinding damnya tidak sama rata, dan ini tidak menyambung dengan dam yang lama katanya
Tapak kaki tanggul dan hanya di gali 5 Cm lalu kemudian, malam-malam mereka kerja kami melihat mereka mengambil batu besar Sungai untuk penimbunan jalan ambruk dan di tutup dengan kerikil batu pasir, kami ingatkan jangan di ambil batu sungai itu ! lalu mereka menjawab kami hanya menyusun saja di sini pak imbuh pekerja tersebut.
Terkait jual kembali proyek tersebut Agusman berkelit dan mengatakan “Proyek itu bukan saya jual, dan saya ada perjanjian di hadapan notaris kepada Putra Novel sebagai pelaksana, Putra Novel dilapangan belum membayar tanah timbun 280 juta tonggak beton 400 juta, belum lagi gaji karyawan, sebagai kontraktor saya siap kalau dipanggil penegak hukum, dan akan menerangkan semua apa yang terjadi yang sebenarnya,masalah pekerjaan belum selesai tinggal 5% dana cair 100 % itu kesalahan di PPTK, PPTK yang harus bertanggungjawab” Ujar Agusman pada media ini.
Kepada media ini Yenri mengakui bahwa dalam sistem pembayaran proyek Rekontruksi Jalan Sikayan Ruas Jambak – Lubuk Simantung tahun anggaran 2023, kepada pihak kontraktor atau kepada penyedia jasa dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi, karena telah dilakukan pembayaran 100% pada tahun 2023, sementara pekerjaan belum selesai.
Selain tidak lakukan pemadatan, juga pihak pelaksana tidak menuntaskan pekerjaan dan membiarkan posisi menggangga, sehingga sangat mengkhawatirkan pada rumah warga yang berdekatan dengan lokasi proyek.
Rismawati selaku ketua LSM LAMI DPD Sumbar, menegaskan, dugaan korupsi dapa dana hibah tersebut semakin terkuak, baik dari dugaan menjual proyek ke pihak lain oleh penerima SPK, dan berharap penegak hukum melakukan tindakan hukum kepada oknum-oknum terkait.
“PPTK sendiri sudah mengakui bahwa proses pencairan anggaran sudah memenuhi tindak pidana korupsi, karena proyek di bayarkan 100% sementara pekerjaan belum tuntas, apalagi proyek tersebut di serahkan si penerima SPK ke pihak lain, sebesar Rp.2.995.241.600.00, artinya pihak CV.Terkas Damai Mandiri sudah mengantongi keuntungan sebesar Rp.1.250.795.200 tanpa bekerja, jadi Agusman tidak usah berkelit bahwa dirinya tidak menjual proyek tersebut, sudah jelas-jelas ko, bahkan perjanjian mereka di tuangkan dalam akte notaris” tegas Risma.
Seraya berjanji akan melaporkan secara resmi kepada penegak hukum atas dugaan praktek korupsi ini, jangan ada yang merasa kebal hukum, tidak ada yang kebal hukum di negeri ini, baik aparat hukum, mantan aparat hukum, semua sama di mata hukum, kalau bersalah tetap akan di hukum.
“Saya berjanji, akan membuka laporan dugaan korupsi pada proyek Penanggulangan bencana ini, ke aparat penegak hukum (APH), jangan merasa kebal hukum, sampai dimana pun akan kami kejar, apalagi pada proyek ini, banyak yang menjadi korban, seperti masyarakat yang belum menerima bayaran atas material atau tanah di ambil oleh pelaksana, dan juga gaji karyawan ada yang belum di bayar, ini tindakan tidak manusiawi, atau nekat memberikan uang haram pada istri dan anak-anaknya oknum-oknum terkait pelaksanaan proyek tersebut” tegas Rismawati.
Hal yang sama juga di tegaskan oleh wakil ketua Komisi IV Ir. Munafestoni pada media ini, mengatakan, kalau memang itu kebenaranya dan telah terjadi kong kalingkong antar penanggung jawab proyek maka usut secara tuntas dan Jika terjadi penyelewengan anggaran yang ada di padang pariaman, maka beritakan saja sesuai faktanya, usut semua kecurangan yang ada”. Ungkapnya. (z)