Padang Pariaman-Zonadinamikanews.com,-Praktek mempermainkan anggaran demi keuntungan pribadi, ternyata juga di lancarkan oleh yang mengaku wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), tidak tanggung-tanggung, oknum anggota dewan tersebut mengambil untung 10 hingga 15 persen dari pagu anggaran.
Bagi rekanan jangan harap dapat paket proyek bila tidak bersedia memberikan fee 10 hingga 15 persen ke oknum anggota dewan tersebut.
Sehingga rata-rata oknum anggota dewan juga pelaku korupsi guna menumpuk harta kekayaan, melalui pokok Pikiran (Pokir).
Pokir Anggota Dewan merupakan suatu aspirasi usulan masyarakat yang dititipkan kepada anggota Dewan, agar dapat diperjuangkan di Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapat Belanja Daerah (RAPBD) .
Namun dalam perkembangannya Pokir berubah wujud menjadi dana jenis – jenis kegiatan atau disebut dana Pokir .Titik tekannya pada sejumlah usulan dana ,bukan pada perjuangan aspirasi dan usulan terangkum dalam Pokir ,Pokir adalah “Teknik jurus siluman Anggota DPRD dalam menggasak APBD .
Seperti contoh Pokok Pokok Pikiran (Pokir) Aspirasi Anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman, dengan diakomodirnya Pokir Dewan oleh Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. Maka Pembangunan- Pembangunan yang diharapkan masyarakat dapat terlaksana, secara otomatis peningkatan ekonomi masyarakat pasti sejahtera.
Celakanya banyak Pokir anggota Dewan Kabupaten Padang Pariaman, semata mata demi kepentingan kolega dan tim dalam melaksanakan kegiatan fisik Pokir Anggota Dewan tersebut ,bukan demi kepentingan masyarakat . Dugaan kepentingan menambah pundi pundi harta anggota Dewan tersebut .
Desas desus Pokir Anggota Dewan Kabupaten Padang Pariaman terkait pekerjaan fisik hasil dari Pokir nya bedasarkan Daerah Pemilihannya . Diindikasi sarat penyimpangan dan berpontensi KKN, pasalnya harus memberikan fee mencapai puluhan persen dari nilai kontrak anggaran .Bilamana perusahaan lain untuk mendapatkan kegiatan pekerjaan fisik dari aspirasi (Pokir) Dewan tersebut.
Fee pokir dari kontraktor ada 10% sampai 15% kepada anggota dewan yang punya pokir.
Rismawati, Ketua LSM DPD Sumbar dalam menanggapi tentang adanya Pokir alias Dana Aspirasi Anggota Dewan Padang Pariaman yang diakui bahwa Dana Pokir tersebut adalah Milik Anggota Dewan Tersebut, Semakin Parah kalau ada Anggota Dewan Yang sudah melakukan Jual Beli Pokir, Nah ini akan jadi Problem Hukum dan Semakin gawat lagi kalau Proyek proyek yang di Perjuangkan Semulanya Untuk Kepentingan Masyarakat Padang Pariaman ternyata sudah menjadi Pokir Semuanya, berarti bisnis dong Jadinya Ucap Ketua LSM Lami.
Baiknya di kaji secara Yurisdis tentang Apa itu Pokir Anggota Dewan Apakah Ada diatur secara Eksplisit di dalam Peraturan PerUndang Undangan terutama Acuan Normativenya berada di UU 17/2014 sebagaimana di Ubah menjadi UU 42/2014 dan bukan kah Nama Pokir itu sebenarnya adalah Dana Program Pembangunan Daerah Pemilihan, dan bukankan Pokir itu adalah Merupakan Usulan yang di Usulkan, dari Kajian di Atas maka kesimpulannya bahwa Pokir itu adalah Usulan yang Mesti di Perjuangkan Untuk Kepentingan Masyarakat di Dapil Pemilihan Anggota Dewan Tersebut, jadi Seyogyanya Pokir itu bukannya Proyek yang di Miliki Anggota Dewan yang seenaknya di Perjual Belikan, itu salah Penafsiran Namanya.
“Saya mintak dengan tegas kepada penegak hukum untuk menindak dengan tegas kepada anggota dewan yg bermain dengan dana pokir dilapangan”. Ucap Ketua LSM Lami Sumbar.
(Z)