Kota Batam Jadi Surganya Bagi Pemilik Judi Jackpot, Polisi Tidak Tahu Apa Sudah Dapat Upeti?
BATAM-Zonadinamikanews.com. Keleluasaan para pemilik jackpot menjalankan usahanya di kota Batam, membuat sejumlah tokoh masyarakat terlihat bingung dan miris terhadap penegakan hukum. Sebab keberadaan judi berkedok Gelper (Gelanggang Permainan), terlihat berjalan nyaman dan lancar.
Indikasinya, lancarnya lapak penjudi tersebut, patut dicurigai, karena ada oknum penegak hukum sebagai pelaku pengepul setoran dari setiap Gelper (Gelanggang Permainan) dan berkordinasi dengan atasan untuk berbagi japrem.
Permainan Jackpot atau lebih dikenal Gelper (Gelanggang Permainan) seperti Gelper/Jackpot 88 JSG 24 Zone yang berlokasi di kawasan Dutamana Batam Center, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polresta Barelang dan jajarannya seolah enggan serta terkesan tutup mata atas keberadaan dan dugaan praktek judi Jackpot tersebut.
Menurut informasi, praktek judi Jackpot diduga sangat marak di Kota Batam. Menurut sumber yang namanya enggan disebutkan operasional gelper tersebut diduga tidak mengantongi izin. Selain permainan Jackpot 88 JSG 24 Zone Dutamana Batam Center, masih banyak permainan Jackpot-Jackpot liar seperti di Bukit Kavling Seroja Kecamatan Sagulung Kota Batam Kepulauan Riau (Kepri), Jackpot Sky 88 Nagoya Kota Batam.
Beragam cara pihak pengelola untuk menutupi boroknya sehingga seolah-olah permainan biasa. Dengan cara memberikan hadiah kepada pemain dalam bentuk rokok kepada pemenang. Kemudian rokok tersebut ditukarkan kembali kepada salah seorang khusus yang diduga diposisikan oleh pengusaha gelper bagian penukaran hadiah ke dalam bentuk uang yang lokasi penukaranya tidak jauh dari arena permainan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya melakukan konfirmasi kepada pengelola jackpot tersebut sudah dilakukan namun belum mendapat berhasil mendapat keterangan terkait masalah ini. Wartawan kami sedang berupaya mengejar untuk memperoleh keterangan kepada pihak pengelola jackpot tersebut. (tim)