Kios Pupuk Bermodal Izin PPL, dan Jual di Atas HET di Padang Pariaman
Padang Pariaman-Zonadinamikanews.com,-Ditemukan ada distributor dan pengecer pupuk nakal, yang mempermainkan petani ada pelanggaran terhadap penjualan dan penyaluran pupuk bersubsidi oleh oknum Pengecer Kios. Yakni anggota Kelompok Tani Lubuk Napa, Tandikek Kecamatan Patamuan, Kabupaten Padang Pariaman.
“Saya yang menjual pupuk subsidi dan mengambil dari kios besar di Padang Sago, untuk Stok jatah petani 1 tahun kedepan, dengan menggunakan berita acara yang di tanda tangani oleh PPL tanpa diketahui wali nagari, dari kios saya dapat persenan” ucap Sahrul anggota Kelompok tani sekaligus pemilik kios.
“Saya tau Satu bulan belakangan ini, kebetulan saya sering lewat sana, yaitu antar jemput anak kebukittinggi, via malalak, nampak kios pupuk.
Jadi tanda tanya oleh saya semua yang ada di kios itu barang subsidi. Ini jelas tidak resmi, walupun penebusan pupuk itu dengan surat kuasa, tapi tidak boleh dipajang di kios itu. Saat di tanya ke PPL mangatakan, itu penebusan kelompok tapi diletakan di kiosnya”. Ucap salah satu PPL yang tidak mau disebutkan namanya.
Distributor dan Pengecer kios menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) misalnya harga satu sak pupuk bersubsidi Rp 120 ribu, dijual Rp 170 ribu. Ini tindakan pidana kriminal. Cabut izin usahanya dan bila perlu dipidanakan.
HET yang ditetapkan oleh Pemerintah yakni Rp 1.800 per kilogram (kg) untuk urea, Rp 2.000 per kg untuk SP-36, Rp 1.400 per kg untuk ZA, dan Rp 2.300 per kg untuk NPK. Adapun HET untuk NPK berformula khusus adalah Rp 3.000 per kg dan Rp 500 per kg untuk organik. Adapun HET tersebut berlaku untuk pembelian oleh petani di kios resmi pupuk secara tunai, dan dalam zak utuh dengan volume 50 Kg untuk pupuk jenis Urea, SP-36, ZA, dan NPK, serta 40 Kg untuk pupuk jenis organik. Selain itu, Pupuk Indonesia juga mengimbau petani yang telah terdaftar dalam e-RDKK agar hanya membeli pupuk bersubsidi di kios-kios resmi. Sehingga petani bisa mendapatkan harga yang sesuai dengan HET.
Sedangkan kios pupuk milik anggota kelompok tani Lubuk Napa, menjual pupuk subsidi tidak sesuai dengan HET.
Pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah, sehingga peredarannya dipantau oleh aparat penegak hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, TNI hingga Pemerintah Daerah (Pemda) sehingga pengawasan sangat ketat dan pemberian sanksinya bisa dicabut izin usahanya karena ada perbuatan melawan hukumnya dan dapat di Pidana.
Ketua LSM Lami Sumbar Rismawati mengatakan, “kalau oknum distributor dan pengecer kios mengangkanggi Undang-Undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi pasal 6 ayat 1 huruf b, juncto pasal 8 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 8 Tahun 1962 tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan juncto pasal 2 ayat 1, 2, 3 dan 4 Perpres RI Nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan serta Permendagri Nomor 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Menurutnya, petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus memenuhi kriteria yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022, yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), menggarap lahan maksimal dua hektare.
“Karena komoditas strategis yang berhak menerima subsidi pupuk dibatasi sembilan komoditas saja. Antara lain padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao. Melalui aturan ini, subsidi pupuk ditetapkan dua jenis yaitu urea dan poska,”terang Rismawati.
(Z)