Ketua LSM GPRI DPD Sumut, Minta APH Periksa Kepsek SMPN 12 Pematang Siantar, Dalam Dugaan Korupsi Dana BOS
SUMUT-Zonadinamikanews.com. Jhon Girsang ketua LSM Gempar Peduli Rakyat Indonesia (GPRI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sumatera Utara, meminta aparat penegak hukum (APH) agar memanggil dan memeriksa dugaan korupsi di SMPN 12 Pematang Siantar, karena menurut informasi yang mereka terima dan data yang ada, bahwa dugaan Mark Up dan dugaan Fiktif dalam alokasi dana pendidikan di SMPN 12 tersebut sangat berpotensi terjadinya dugaan praktek korupsi.
“Kami menerima laporan dan data terkait alokasi dan dana BOS di SMPN 12 Pematang Siantar, tahun ajaran 2020, bahwa alokasinya sangat berpotensi terjadinya praktek korupsi dengan modus mark up dan fiktif kegiatan, kamipun sudah menyurati pihak sekolah guna melakukan klarifikasi, oleh karena itu, kami juga mendesak penegak hukum agar melakukan penyelidikan akan penggunaan uang negara tersebut” tegas Jhon Girsang.
Kami sudah melakukan penelitian, baik dalam data dan juga di lapangan, bahwa informasi yang dapatkan, ada arahnya dugaan penyimpangan dana pendidikan, hal ini sangat ironis, dimana,dana untuk pengembangan pendidikan, terduga jadi bancakan oknum pendidik.
Karena pungsi kami dari Dewan Pimpinan Daerah LSM GPRI Provinsi Sumatera Utara untuk mengawasi penggunaan anggaran negara baik di instansi Pemerintah, Swasta, BUMN/BUMD, dalam hal ini menemukan akan kejanggalan pada penggunaan dana BOS tahun 2020 di SMPN 12 Pematang Siantar.
Data yang dapatkan, bahwa di tahap I, SMPN 12 Pematang Siantar mendapatkan dana BOS dan terindikasi korupsi pada . Tahap I pada kegiatan Pengembangan perpustakaan 62.216.000, Kegiatan pembelajaran ekstrakurikuler 71.391.000, Kegiatan evaluasi pembelajaran 15.638.000, Administrasi kegiatan sekolah 72.783.000, Langganan daya dan jasa 10.152.000, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah 15.000.000, Pembayaran honor 42.000.000
Tahap II, pada kegiatan Penerimaan peserta didik baru 12.300.000, Pengembangan perpustakaan 90.162.000, Kegiatan pembelajaran ekstrakurikuler 19.300.000, Kegiatan evaluasi pembelajaran 9.636.000, Administrasi kegiatan sekolah 82.144.000, Langganan daya dan jasa 19.780.000, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah 93.632.000, Pembayaran honor 70.000.000
Tahap III pada kegiatan, Pengembangan perpustakaan 11.000.000, Kegiatan pembelajaran ekstrakurikuler 38.271.000, Administrasi kegiatan sekolah 51.651.000, Langganan daya dan jasa 12.763.000, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah 96.635.000, Pembayaran honor 55.100.000
Lebih jauh Jhon Girsang menambahkan, Aparat Penegak Hukum (APH) agar ambil langka tegas,guna menyelamatkan uang negara dari oknum pendidik yang bermental korup, jangan biarkan oknum pendidik menggerogoti uang pemerintah yang di peruntukkan untuk menunjang pendidikan bagi anak bangsa. (CIJES)