Ketua DPD AKRINDO Kepulauan Nias Ragu Akan Pernyataan Kadisdik Nias Barat
NIAS BARAT-Zonadinamikanews.com. Terkait oknum guru yang diduga bertahun tahun tidak aktif melaksanakan kewajibannya sebagai abdi negara, Ketua DPD AKRINDO Kepulauan Nias Edison Sarumaha, S. Pd, menanggapi bahwa pada PP nomor 53 tahun 2010 di sana telah diatur dan di jelaskan bahwa pelanggaran disiplin bagi PNS merupakan hukuman yang dijatuhkan untuk PNS yang tidak menaati kewajiban dan melanggar larangan ketentuan disiplin PNS.
Di sana sudah jelas apabila Pegawai negeri sipil tidak melaksanakan tugas maka bisa diancam itu diberikan sanksi berat bukan hanya diberhentikan gajinya.
Karena sebagai seorang guru memiliki tugas dan tanggungjawab melaksanakan tugas, Nah kalau dia sudah 2 tahun berturut turut tidak melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku maka dia semestinya sudah di pecat. tidak hanya diberhentikan gajinya seperti yang ungkapkan kepala dinas pendidikan kabupaten nias barat. Dan pernyataan itu sebenarnya harus bisa membuktikan, karena itu bukan sebuah rahasia lagi. bisa nggak ya dibuktikan pernyataan Kepala dinas pendidikan itu, jangan-jangan hanya pernyataan sesaat. (Selasa 11/04/23).
Ditempat terpisah, Ketua Dewan pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi Kepulauan Nias ( LSM-GMICAK) Arius Mendrofa, yang dikonfirmasi, menyampaikan Guru PNS selayaknya Wajib memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah. Untuk itu sekolah pasti akan mencari guru-guru yang dapat memenuhi kebutuhannya, dengan menerima guru tidak tetap. Dengan demikian terpenuhi lah kebutuhan guru di sekolah itu.
Pemenuhan guru di sekolah itu akan menjadi masalah besar jika dari guru tersebut sering tidak hadir atau ABSEN di sekolah. Ketidak hadiran guru-guru akan memberikan dampak yang tidak baik , bagi siswa, khususnya maupun sekolah umumnya, karena kehadiran guru dalam proses pembelajaran di sekolah memegang peranan penting. Guru merupakan faktor yang sangat dominan dalam pendidikan formal pada umumnya, bahkan bagi siswa dijadikan tokoh teladan di sekolah.
Jika guru absen mengajar dikelas, maka siswa akan merugi tanpa ada pembimbing, fasilitator bahkan tidak akan mendapat transfer ilmu pengetahuan. Hal ini tidak hanya menjadi masalah bagi dunia pendidikan juga terjadi pemborosan dalam anggaran yang dialokasikan untuk guru.
Selain itu akan menimbulkan dampak-dampak lain yang ditimbulkan diantaranya:
1. Terganggunya proses belajar mengajar di kelas, maupun dikelas lainnya di sekolah itu
2. Hilangnya waktu belajar siswa, menurunnya semangat belajar siswa dan merusak reputasi sekolah
3. Hilangnya ketaatan guru terhadap disiplin dan tata tertib serta aturan yang digariskan sekolah.
Dari permasalahan di atas, tentukan guru mengetahui segala sesuatu yang akan berdampak tidak baik jika sering melakukannya. Oleh karena itu marilah kita introspeksi diri sendiri, apakah kita termasuk golongannya atau tidak. Semoga ini menjadi pembelajaran yang bermanfaat bagi yang lainnya.
Tindakan tegas terhadap guru pemalas sangat diperlukan. Apabila si guru pemalas lebih mementingkan bisnis atau usaha pribadinya atau selalu membuat alasan alangkah baiknya bersikap tegas. Si guru disuruh memilih mana tetap menjadi guru atau memilih menjadi pengusaha. Ini perlu dilakukan, terlebih sekarang guru sudah mendapat tunjangan profesi pendidik.
Terhadap guru yang rendah komitmennya tindakan tegas juga sangat diperlukan. Mereka harus meningkatkan komitmen terhadap profesi guru yang dipilih, jika tidak mereka dipersilahkan untuk memilih profesi lain yang lebih menarik yang menjadi pilihannya.@Tim