ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Bidik

Ketua DPD AKRINDO Kepulauan Nias Ragu Akan Pernyataan Kadisdik Nias Barat

zonadinamikanews by zonadinamikanews
11 April 2023
in Bidik
A A
0
167
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NIAS BARAT-Zonadinamikanews.com. Terkait oknum guru yang diduga bertahun tahun tidak aktif melaksanakan kewajibannya sebagai abdi negara, Ketua DPD AKRINDO Kepulauan Nias Edison Sarumaha, S. Pd, menanggapi bahwa pada PP nomor 53 tahun 2010 di sana telah diatur dan di jelaskan bahwa pelanggaran disiplin bagi PNS merupakan hukuman yang dijatuhkan untuk PNS yang tidak menaati kewajiban dan melanggar larangan ketentuan disiplin PNS.
Di sana sudah jelas apabila Pegawai negeri sipil tidak melaksanakan tugas maka bisa diancam itu diberikan sanksi berat bukan hanya diberhentikan gajinya.

Karena sebagai seorang guru memiliki tugas dan tanggungjawab melaksanakan tugas, Nah kalau dia sudah 2 tahun berturut turut tidak melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku maka dia semestinya sudah di pecat. tidak hanya diberhentikan gajinya seperti yang ungkapkan kepala dinas pendidikan kabupaten nias barat. Dan pernyataan itu sebenarnya harus bisa membuktikan, karena itu bukan sebuah rahasia lagi. bisa nggak ya dibuktikan pernyataan Kepala dinas pendidikan itu, jangan-jangan hanya pernyataan sesaat. (Selasa 11/04/23).

BacaJuga ...

Wali Nagari Tiku Selatan Abaikan K3 Dalam Pembangunan Kantor Walnag

Wali Nagari Tiku Selatan Abaikan K3 Dalam Pembangunan Kantor Walnag

4 jam ago
Dugaan Pungli Berkedok SPP di SMAN 21 Medan, Rp 160 Ribu/Siswa

Oknum Dinas Pendidikan Provinsi Sumut Diduga Dalangi Pungli di SMAN 21 Medan

6 jam ago
Kontraktor di Proyek Irigasi Silaen Diduga Pakai Material Bekas Demi Raup Untung

Kontraktor di Proyek Irigasi Silaen Diduga Pakai Material Bekas Demi Raup Untung

1 hari ago

Ditempat terpisah, Ketua Dewan pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi Kepulauan Nias ( LSM-GMICAK) Arius Mendrofa, yang dikonfirmasi, menyampaikan Guru PNS selayaknya Wajib memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah. Untuk itu sekolah pasti akan mencari guru-guru yang dapat memenuhi kebutuhannya, dengan menerima guru tidak tetap. Dengan demikian terpenuhi lah kebutuhan guru di sekolah itu.

Pemenuhan guru di sekolah itu akan menjadi masalah besar jika dari guru tersebut sering tidak hadir atau ABSEN di sekolah. Ketidak hadiran guru-guru akan memberikan dampak yang tidak baik , bagi siswa, khususnya maupun sekolah umumnya, karena kehadiran guru dalam proses pembelajaran di sekolah memegang peranan penting. Guru merupakan faktor yang sangat dominan dalam pendidikan formal pada umumnya, bahkan bagi siswa dijadikan tokoh teladan di sekolah.

Jika guru absen mengajar dikelas, maka siswa akan merugi tanpa ada pembimbing, fasilitator bahkan tidak akan mendapat transfer ilmu pengetahuan. Hal ini tidak hanya menjadi masalah bagi dunia pendidikan juga terjadi pemborosan dalam anggaran yang dialokasikan untuk guru.

Selain itu akan menimbulkan dampak-dampak lain yang ditimbulkan diantaranya:

1. Terganggunya proses belajar mengajar di kelas, maupun dikelas lainnya di sekolah itu

2. Hilangnya waktu belajar siswa, menurunnya semangat belajar siswa dan merusak reputasi sekolah

3. Hilangnya ketaatan guru terhadap disiplin dan tata tertib serta aturan yang digariskan sekolah.

Dari permasalahan di atas, tentukan guru mengetahui segala sesuatu yang akan berdampak tidak baik jika sering melakukannya. Oleh karena itu marilah kita introspeksi diri sendiri, apakah kita termasuk golongannya atau tidak. Semoga ini menjadi pembelajaran yang bermanfaat bagi yang lainnya.

Tindakan tegas terhadap guru pemalas sangat diperlukan. Apabila si guru pemalas lebih mementingkan bisnis atau usaha pribadinya atau selalu membuat alasan alangkah baiknya  bersikap tegas. Si guru disuruh memilih mana tetap menjadi guru  atau memilih menjadi pengusaha. Ini perlu dilakukan, terlebih sekarang guru sudah mendapat tunjangan profesi pendidik.

Terhadap guru yang rendah komitmennya tindakan tegas juga sangat diperlukan. Mereka harus meningkatkan komitmen terhadap profesi guru yang dipilih, jika tidak mereka dipersilahkan untuk memilih profesi lain yang lebih menarik yang menjadi pilihannya.@Tim

Previous Post

PT.Verena Finance Tbk.Terancam Dipidana 5 Tahun Penjara dan Denda 2 Miliar

Next Post

Pemasangan Meteran Listrik PLN di Dolok Sigoppulon, Pihak Pendor Diduga Lakukan Penggelapan

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Wali Nagari Tiku Selatan Abaikan K3 Dalam Pembangunan Kantor Walnag
Bidik

Wali Nagari Tiku Selatan Abaikan K3 Dalam Pembangunan Kantor Walnag

17 September 2026
Dugaan Pungli Berkedok SPP di SMAN 21 Medan, Rp 160 Ribu/Siswa
Bidik

Oknum Dinas Pendidikan Provinsi Sumut Diduga Dalangi Pungli di SMAN 21 Medan

17 September 2026
Kontraktor di Proyek Irigasi Silaen Diduga Pakai Material Bekas Demi Raup Untung
Bidik

Kontraktor di Proyek Irigasi Silaen Diduga Pakai Material Bekas Demi Raup Untung

16 September 2026
Konsultan Pengawas CV. Bina Karya Konsultan Terindikasi Merekayasa Dokumen Laporan
Bidik

Konsultan Pengawas CV. Bina Karya Konsultan Terindikasi Merekayasa Dokumen Laporan

15 September 2026
Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan
Bidik

Indikasi Korupsi Dana Pendidikan di SMKN I Marancar Tapsel Menguap

15 September 2026
Bidik

Alokasi Dana BOS SMAN 16 Padang Diduga Mark Up danTabrak Juknis

14 September 2026
Next Post
Pemasangan Meteran Listrik PLN di Dolok Sigoppulon, Pihak Pendor Diduga Lakukan Penggelapan

Pemasangan Meteran Listrik PLN di Dolok Sigoppulon, Pihak Pendor Diduga Lakukan Penggelapan

Bupati Toba : Jadikan SMP Negeri 1 Balige Unggul dan Bersinar

Bupati Toba : Jadikan SMP Negeri 1 Balige Unggul dan Bersinar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Wali Nagari Tiku Selatan Abaikan K3 Dalam Pembangunan Kantor Walnag

Wali Nagari Tiku Selatan Abaikan K3 Dalam Pembangunan Kantor Walnag

17 September 2026
Asisten Manager Telagasari Awasi Penuh Pelaksanaan Proyek PJT II Di B.Tut 4, Hasilnya Optimal

Asisten Manager Telagasari Awasi Penuh Pelaksanaan Proyek PJT II Di B.Tut 4, Hasilnya Optimal

17 September 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!