Ketua BPD Desa Tanjung Saba Sudirman Palo Tuntut BPN Kota Pariaman
PARIAMAN- Zonadinamikanews.com,- Terjadi kecurangan yang dilakukan pihak BPN yaitu berupa perubahan lokasi tanah yang ada di sertifikat tanpa sepengetahuan Badan Permusyawaratan Desa(BPD), yang mana didalam sertifikat tertera lokasi tanah berada di Desa Tanjung Sabar, namun saat langsung saja berubah menjadi Desa Apar.
Adanya pihak yang melakukan kecurangan tentu bisa merugikan si pemilik tanah. Oleh karena itu, penting sekali memahami legalitas tanah dan perhatikan ketika bertransaksi produk properti. Jangan sampai tanah yang diperjualbelikan itu ilegal, alias masih dimiliki secara sah oleh pihak lain.
Selain itu, proses negosiasi yang alot kadangkala bisa saja mendorong seseorang atau pihak lain melakukan perbuatan jahat dan nekat tanpa pikir panjang. Salah satu tindakan kriminal dalam konteks pertanahan adalah melakukan kecurangan perubahan lokasi tanpa izin.
Pada Pasal 382 Bis Kitab Undang- Undang Hukum Pidana tentang perbuatan curang adalah unsur melakukan perbuatan curang atau tindakan yang bersifat menipu untuk menyesatkan atau memperdaya khalayak umum atau orang tertentu.
Kronologi kejadian yaitu Sertifikat tanah ini tahun 2003 dengan lokasi tanjung saba, namun tanpa sepengetahuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) langsung saja berubah menjadi Desa apar, perubahan Sertifikat dilakukan dengan tulis tangan oleh BPN bahwasannya tanah ini sudah pindah lokasi. Jadi untuk pemiliknya tetap yang lama namun lokasi dirubah.
Bukti bahwa tanah ini berada di tanjung saba yaitu ada fotocopy sertifikat, surat ukur dan bukti pajaknya.
Kami minta kembalikan tanah ini ke desa kami, jika memang ingin membangun akan kami bantu prosesnya, bukan dengan curang seperti ini yang kami harapkan. Ungkap Ketua BPD Desa Tanjung Saba Sudirman Palo
Disini saya selaku ketua BPD bersama Pemerintah Desa Tanjung Saba menuntut atas dasar apa dipindahkannya lokasi tanah ke desa apar. Sambungnya.
Saat ditanyakan apa alasan BPN merubah lokasi tanah dengan tulisan tangan kepada Kepala BPN tidak mau menjelaskan mendetail karena itu kode etik BPN.
Karena ini maka proses hak jual beli dengan pemilik tanah ke pihak developer tidak dapat dilakukan karena lokasi di sertifikat.
Menurut saya sertifikat ini harus sesuai dengan lokasi setempat, kenapa bisa di ubah-ubah, dan didalam IMB/Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) lokasi yang tertulis Desa Apar bukan Desa Tanjung Saba. Tindak tegas kecurangan yang terjadi ini. Ungkap salah satu tokoh masyarakat desa Tanjung saba.(Z)