Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Kepsek SMPN 8 Padang dan Komite Diduga Lancarkan Pungli dan Terindikasi Mark Up Dana BOS

Padang-Zonadinamikanews.com,-Adanya dugaan Mark-up anggaran dana BOS yang diduga kuat telah di lakukan oleh oknum kepala sekolah (kepsek) SMPN 8 Padang, Kota Padang, Sumatera Barat.

Kepsek SMPN 8 Padang selaku penanggung jawab anggaran dana BOS, yang mana dana BOS merupakan program yang di canangkan oleh pemerintah guna membantu sekolah yang ada di seluruh Indonesia. Bantuan tersebut di berikan dalam bentuk dana. Berdasarkan jumlah siswa yang ada pada sekolah, pengunaan dana BOS diantaranya untuk memenuhi kegiatan sekolah seperti ketersediaan alat belajar mengajar, pembayaran guru honor ,sarana dan prasarana, mengembangkan perpustakaan, dan pembiayaan lainnya.

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 8 Padang Tahun 2024 yang di duga keras di Mark Up oleh oknum Kepsek SMPN 8 Padang. Pada beberapa item yakni :
1. Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran Tahap I Rp. 104.144.700 + Tahap II Rp. 77.273.900.
2. Administrasi kegiatan sekolah Tahap I Rp. 100.266.450 + Tahap II Rp. 139.978.100
3. Pemeliharaan sarana dan prasarana Tahap I Rp. 25.298.000 + Tahap II Rp. 18.881.600.
4. pembayaran honor Tahap I Rp. 28.240.000 + Tahap II Rp. 12.360.000
5. Kegiatan Pembelajaran dan Bermain Tahap I Rp. 46.709.800 + Tahap II Rp. 17.165.000.
6. Kegiatan Perkembangan Perpustakaan/layanan Pojok Baca Rp. 110.429.200.

Tidak hanya melakukan praktek mark up Dana BOS, Pihak Sekolah SMPN 8 Padang juga melakukan pungutan liar (pungli) uang komite Rp. 80.000/siswa perbulan.

Komite sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali siswa, tokoh masyarakat, dan pakar pendidikan. Pembentukan komite sekolah diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
Fungsi komite :
– Meningkatkan mutu pendidikan
– Mengawasi penyelenggaraan pendidikan
– Memberikan pertimbangan dalam kebijakan pendidikan
– Mendukung penyelenggaraan pendidikan
– Menggalang dana untuk pendidikan
– Mendorong partisipasi masyarakat dalam pendidikan
– Menampung aspirasi masyarakat
– Menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi
Fungsi komite untuk mengawasi dan sebagau penggalangan dana bukan mematokan Wali murid untuk pembayaran Uang Komite.

Saat dilakukan Konfirmasi melalui Telfon dengan Kepala Sekolah SMPN 8 Padang terkait Mark Up dana Bos dan pungli komite, ia mengatakan” saya jelaskan, saya melihat berita itu semuanya mengatakan saya mark up, sedangkan semua nya sudah sesuai dengan RKAS, Dari mana datangnya saya mark up?, ini perlu saya jelaskan dengan bapak, tetapi kita belum tatap muka.” Ucapnya

Seperti terkait dana komite sebesar Rp. 80.000 itu tidak benar, orangtua memang ada membayar 10.000, hingga 20.000 itu berupa sumbangan bukan wajib. Itupun saya selalu dapat laporan dari komite sekolah.”sambungannya

“Sebenarnya itu yang perlu kita komunikasi, jangan asal-asal memediakan saja, saya tidak tau bentuk bapak dan bapak juga tidak tau bentuk saya, tentu kita perlu silahturahim.

Tentu kami perlu klarifikasi karena itu tidak benar, tapi tidak mungkin saya jawab dengan ketikan sepajang itu pak. Sialahkan mau menuduh saya sepeti itu, tapi harus perlu klarifikasi terlebih dahulu, kalau tidak benar ini bisa saya tuntut, saya tuntut, saya bukan main-main. Silahkan saya tidak takut”. Jawabnya mengakhiri telfon.

“Tapi saya tidak pernah menyelewengkan dana Bos, penggunaan dana bos saya laporkan setiap bulan nya ke dinas pendidikan beserta SPJ nya, saya sudah laporkan ke kadis berita yang bapak kirimkan pada saya, Kadis sangat berharap bapak datang menghadap beliau”. Lanjutnya melalui pesan Whatsaap

Harapan publik dan penggiat anti korupsi kepada APH dan instansi terkait untuk bisa sesegera mungkin memanggil dan memproses oknum Kepsek SMPN 8 Padang. (z)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page