Kepsek SMAN 7 Kota Padang Diduga Kelabui Ortu Murid Serta Dugaan Mark Up Alokasi Dana BOS
PADANG-Zonadinamikanews.com-Oknum kepala sekolah SMAN 7 Kota Padang disinyalir lancarkan pengelabuan kepada sejumlah orang tua demi kenikmatan hatinya tanpa memikirkan keberadaan orang tua murid. Dengan melegalkan pungutan berbau pungutan liar yang di balut dengan uang komite dan uang pembangunan.
Seperti diketahui, uang pembangunan sarana dan prasarana sekolah mutlak adalah tanggun jawab pemerintah melalui ABPN DAN APBD.
Namun oleh kepala sekolah yang diduga bersekongkol dengan komite sekolah diduga keras menggasak uang dari orang tua murid demi memuluskan ambisi tercelah,dengan modus dugaan pungutan liar.
Namun kepsek SMAN 7 Kota Padang yang di komandoi oleh Yuni Era saat di konfirmasi terkait dugaan pungli uang komite 400 ribu per siswa serta uang pembangunan 500 ribu/siswa,dan alokasi dana BOS, masi merasa tidak berdosa atas tindakan yang di lakukan terkait dugaan pungutan liar tersebut, kepada wartawan via telepon mengatakan, “Baik pak , kalau terkait dengan dana BOS insyaallah semua pembelajaan dari dana bos sudah kami sesuaikan dengan juknis, dan penggunaan uang sudah melalui siplah, dan kalau sumbangan komite sudah sesuai permendikbud no 75”.ungkapnya.
Sementara data alokasi dan BOS jelas tercatat untuk Pemeliharaan sarana dan prasarana tahap I Rp. 14.495.000 + tahap II Rp. 252.897.652 + tahap III Rp. 123.232.090, lalu untuk apa dana pembangunan per 500.000/ siswa, patut diduga, pihak SMAN 7 diduga keras telah melakukan pengkelabuan pada sejumlah orang tua murid terkait dana pembangunan tersebut.
Dugaan praktek Mark up dana BOS tersebut, terindikasi kuat pada Kegiatan Asesmen/evaluasi pembelajaran tahap I Rp. 63.466.700 + tahap II Rp. 74.463.353 + Tahap III Rp. 83.050.251, Pemeliharaan sarana dan prasarana tahap I Rp. 14.495.000 + tahap II Rp. 252.897.652 + tahap III Rp. 123.232.090, Administrasi kegiatan sekolah Tahap Tahap II Rp 224.354.450 +Tahap III Rp. 18.845.248, Langganan daya dan jasa tahap II Rp.102.108.883, + tahap III Rp. 49.129.656, Pembayaran honor tahap I Rp.44.700.000, + tahap II Rp. 43.400.000, + tahap III Rp. 90.600.000, Kegiatan pengembangan perpustakaan Tahap II Rp. 58.941.000, + Tahap III Rp. 74.151.700.
Selain dugaan pungutan liar yang dilancarkan oleh pihak sekolah, alokasi dana BOS tahun 2022 juga patut dicurigai terjadi praktek mark up anggaran. Diketahui, SMAN Kota Padang pada tahun 2022 mendapatkan dana BOS pada tahap satu Rp 455.850.000 jenis kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 63.466.700, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 14.495.000, pembayaran honor Rp 44.700.000
Tahap dua Rp 593.593.656 jenis kegiatan penerimaan Peserta Didik baru Rp 64.512.000, pengembangan perpustakaan Rp 58.941.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 18.449.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 74.463.353, administrasi kegiatan sekolah Rp 224.354.450, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 15.646.000, langganan daya dan jasa Rp 102.108.883, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 252.897.652, penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 52.512.997, pembayaran honor Rp 43.400.000
Tahap Tiga Rp 455.850.000 jenis kegiatan penerimaan Peserta Didik baru Rp 17.772.669, pengembangan perpustakaan Rp 74.151.700, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 83.050.251, administrasi kegiatan sekolah Rp 18.845.248, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 17.040.000, langganan daya dan jasa Rp 49.129.656, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 123.232.097, penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 1.525.000, pembayaran honor Rp 90.600.000.
Dugaan praktek Mark up dana BOS tersebut, terindikasi kuat pada Kegiatan Asesmen/evaluasi pembelajaran tahap I Rp. 63.466.700 + tahap II Rp. 74.463.353 + Tahap III Rp. 83.050.251, Pemeliharaan sarana dan prasarana tahap I Rp. 14.495.000 + tahap II Rp. 252.897.652 + tahap III Rp. 123.232.090, Administrasi kegiatan sekolah Tahap Tahap II Rp 224.354.450 +Tahap III Rp. 18.845.248, Langganan daya dan jasa tahap II Rp.102.108.883, + tahap III Rp. 49.129.656, Pembayaran honor tahap I Rp.44.700.000, + tahap II Rp. 43.400.000, + tahap III Rp. 90.600.000, Kegiatan pengembangan perpustakaan Tahap II Rp. 58.941.000, + Tahap III Rp. 74.151.700.
Tidak hanya itu guru-guru yang mengajar di SMAN 7 kota Padang banyak yang mengeluh karena sering di marahi oleh kepala sekolah tanpa sebab. Serta jika wartawan berkunjung tidak pernah diterima, dengan alasan sibuk. (Z)