Padang Pariaman-Zonadinamikanews.com,-
Saat ini dunia pendidikan tidak pernah sepi dari Pungli (pungutan liar) yang dimanfaatkan oleh Oknum, ada saja oknum yang diduga memanfaatkan momen ini untuk mengeruk keuntungan secara pribadi atau persekutuan.
Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah (Sekolah Negeri) tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.
Dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut di atas dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah Negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB), mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat.
Juga pemecatan guru honorer di Sekolah Menengah Atas (SMA) di Sungai Geringging Kabupaten Padang Pariaman adalah sebuah tindakan tak terpuji yang di lakukan oknum Kepala Sekolah SMAN 1 Sungai Geringging.
Oknum Kepala Sekolah SMAN 1 Sungai Geringging memberhentikan dan memecat 12 (dua belas) orang guru honorer dan 1 (satu) orang Cleaning Service (CS) tanpa alasan yang jelas dan tanpa adanya SP 1 dan SP 2. Tidak hanya itu kepala sekolah juga diduga melakukan pungutan uang komite.
Dugaan pemungutan uang Komite Rp.75.000 per siswa per bulan dan serta uang Pembangunan Rp.350.000 serta denda bagi siswa yang terlambat Rp. 5.000 per siswa.
Pungutan tersebut bertentangan dengan undang-undang serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada satuan dasar bahwa jelas dilarang melakukan pungutan jenis apapun di Sekolah Negeri saat lulus ataupun penerimaan murid baru, mulai tingkat SD sampai SMA. Akan tetapi masih banyak oknum kepala sekolah yang melanggar undang-undang dan peraturan yang berlaku saat ini.
Sedangkan saat dilakukan temuan di lapangan, bahwa ada beberapa wali murid yang mengeluh dengan pungutan uang Komite setiap bulannya, jika tidak dapat membayar maka tidak dapat mengikuti ujian.
Dengan adanya temuan ini maka dilakukan konfirmasi via WhatsApp dengan Kepala Sekolah SMAN 1 Sungai Geringging, tapi sampai saat ini tidak direspon sama sekali.
Dengan adanya penyalahgunaan anggaran dana BOS di SMAN 1 Sungai Geringging “masyarakat meminta pihak penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut. ”Ini menyangkut moral obligation kita untuk mendukung pemerintah mencerdaskan kehidupan bangsa dalam upaya guna menyiapkan generasi bangsa yang berkualitas”. Ungkap tokoh masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya. (z)