Kepsek SMAN 1 Muara Dua Kisam Okus Sumsel Diduga Diktator

OKUS-Zonadinamikanews.com.Bermoduskan acara perpisahan yang akan di gelar bagi siswa-siswi Kepsek SMAN 1 Muara Dua Kisam Okus Sumsel,para oknum pendidik di sekolah tersebut, seakan tidak peduli dengan keadaan ekonomi para murid.

Acara perpisahan tersebut, dikabarkan juga tidak ada surat persetujuan dari dinas pendidikan Oku Selatan,namun oleh pihak sekolah, ngotot melakukan, ada apa?.

Hasil penelusuran media ini, acara perpisahan di sekolah ini, sejumlah orang tua murid merasa terbebani, karena tidak semua orang tua murid pemilik ekonomi cukup, sebagian siswa siswi yang bisa dibilang kurang mampu.

Keputusan pihak SMA Negeri 1 Muara Dua Kisam Oku Selatan, Provinsi Sumatera Selatan. untuk membebankan Orang tua siswa untuk membayar uang perpisahan sebesar Rp 500 ribu per siswa, dinilai sebagai tindakan diktator,yang hanya melakukan keinginannya, yang diduga demi mencari keuntungan di atas penderitaan orang tua murid.

Berdalih keputusan itu di setujui oleh kepala desa, hal itu katakan Jumardin, selaku bagian TU sekolah

“Ya ada, dan itu sudah hasil kesempatan bersama, yang juga di saksikan dua kepala desa, dan acara perpisahan di lakukan di sekolah” jawab Kepsek Rusita, melalui bagian Tata Usaha (TU) bernama Jumardin.

Dalam menanggapi atas pungutan uang perpisahan tersebut, ketua DPD Gerakan Advokat dan Aktivis (GAAS) Sumsel Ratu Anom,menanggapi, bahwa
Pungutan uang perpisahan ini tentu berpotensi maladministrasi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Ratu Anom menambahkan, Pasal 9 ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan sumbangan biaya pendidikan disebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya. Kemudian Pasal 181 huruf d PP Nomor 17 Tahun 2010 disebutkan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Acara perpisahan bukan bagian dari proses belajar mengajar di sekolah. Alasan pihak sekolah untuk mengakomodir keinginan dari sejumlah orang tua/wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan tentu tidak dapat diterima.Tegasnya.

“Sekolah jangan memfasilitasi hal-hal yang sifatnya pungutan, apalagi insiatif sekolah yang aktif melakukan pungutan untuk kegiatan perpisahan.”

.(juarsa/Rahmadi)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page