PADANG PARIAMAN-Zonadinamikanews. Ahmad Yahdi, S.SiT., M.H., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman agaknya berusaha menghindar dari konfirmasi wartawan terkait pembatalan sertifikat yang perintahkan oleh Mahkamah Agung, Ahmad Yahdi, S.SiT., M.H, ketika di konfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp, yang bersangkutan tidak merespon bahkan diduga berusaha menghindar dari upaya konfirmasi wartawan dengan memblokir nomor WhatsApp wartawan.
Dugaan pemblokiran tersebut terlihat jelas, saat pertama kali media ini melakukan klarifikasi melalui pesan WhatsApp masih terlihat ceklis dua, selang satu hari, ketika media ini malakukan klarifikasi ke dua, kondisi pesan yang terkirim ke nomor WhatsApp Ahmad Yahdi sudah ceklis satu, artinya Ahmad Yahdi diduga keras telah memblokir nomor wartawan media ini.
Upaya menghindar juga diduga di lakukan oleh oknum BPN Padang Pariaman kasi V bernama Opik, di ujung telepon, saat di konfirmasi bahwa dirinya bukan bertugas di BPN Padang Pariaman namun bertugas di kanwil BPN Sumbar.
” Maaf pak saya bukan di BPN Padang Pariaman tapi bertugas di kanwil BPN Sumbar mengenai surat pemblokiran sertifikat memang bagian saya, nanti kita liat saja balasan dari kanwil” jawab Opik.
Anehnya, beberapa waktu lalu Opik sebagai kasi V BPN Padang Pariaman pada keluarga Mayarni mengaku bahwa tanggal 5 Januari surat pemblokiran akan segerah di kirim ke kanwil, Sehingga dengan adanya pengakuan Opik pada media bahwa dirinya bertugas di Kanwil BPN Sumbar diduga berbohong, ada apa?.
Dugaan pembohongan yang di perankan oleh Kasi V BPN Padang Pariaman bernama Opik, terungkap, saat wartawan media ini ditemui di kantornya Jumat 23/1, ternyata bahwa dirinya bukan bertugas di Kanwil BPN Sumbar melainkan di BPN Padang Pariaman.
Pada media mengatakan, ” Pertama surat pemblokiran yang akan di ajukan ke kanwil ada kesalahan dan kepala mengatakan harus di revisi, dan Minggu depan kita akan kirimkan ke kanwil jawab Opik di kantornya.
Dugaan adanya upaya memperlambat proses pembatalan sertifikat membuat ahli waris kesulitan untuk mendapatkan haknya terlihat jelas, mengapa tidak, melihat proses pembatalan yang cukup lama.
Walaupun sudah Inkracht dan MA memerintahkan dan pihak BPN Padang Pariaman untuk melakukan pembatalan sertifikat Hak Milik Nomor 1262/Nagari Sungai Buluh, Surat Ukur No. 1200 tanggal 21 Agustus 2009, agaknya pihak BPN Padang Pariaman setengah hati untuk melakukan nya, diduga dengan tujuan tertentu.
Keluarga besar Mayarni dan merasakan ketidakadilan yang mendalam terkait pembatalan Sertifikat sengketa tanah yang telah berlangsung Lama tapi tidak adanya tindakan serius dari BPN.
Keluarga Mayarni, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelayanan publik yang buruk yang diberikan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Padang Pariaman, yang tampaknya tidak menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah dijatuhkan pada 2019.
Proses panjang yang harus dilalui keluarga Maryani untuk mendapatkan keadilan dalam perkara ini penuh dengan hambatan. Setelah keputusan MA pada 2019. keluarga Maryani mengajukan permohonan untuk pembatalan sertifikat tersebut di BPN Padang Pariaman. Namun, usaha mereka seolah sia-sia.
Kami mengalami kesulitan luar biasa untuk mendapatkan keadilan. Setelah dilakukan pengajuan pembatalan Sertifikat namun hingga saat ini hanya sampai di tahap Penelitian fisik. Tidak ada kelanjutan yang pasti.
“Berkas pembatalan stpkt sebelumnya telah di mohonkan tahun 2024, dan terhenti sementara karena ada proses PK. Setelah putusan PK terbit dilanjutkan kembali prosesnya yaitu terakhir kegiatan peninjauan fisik lapangan sekitar Agustus 2025. Artinya, proses permohonan pembatalan Stpkt tersebut sedang dilaksanakan.
Setelah proses lapangan nantinya ada proses ekspos hasil penelitian dan gelar akhir oleh tim. Setelahnya baru dimohonkan Kantah SK Pembatalannya ke Kanwil BPN Provinsi dan menunggu sampai diterbitkan nya SK pembatalan sehingga Kantah dapat melaksanakan pembatalan stpkt tersebut nantinya.
Intinya proses permohonan pembatalan stpkt hak itu prosesnya tdk simpel sangat membutuhkan waktu dan harus menjalankan tahapan²nya sesuai Permen ATR/BPN No.21/2020”. Ucapnya.
(Tim).












