Kadisdik dan Inspektorat Sumbar Seakan Membiarkan Dugaan Pungli dan Dana Bos SMAN 1 Lembah Gumanti Yang Disinyalir Mark Up
SUMBAR Zonadinamikanews.com,- Dugaan pungutan liar (pungli) SMAN 1 Lembah Gumanti Kabupaten Solok, seakan jadi peliharaan kepala Dinas Pendidikan dan Inspektorat, sehingga tak kuasa membuat tindakan yang berarti pada oknum pendidik.
Dugaan pungutan liar di SMAN 1 Lembah Gumanti, Alahan Panjang Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Prov. Sumatera Barat, dengan modus uang komite Rp. 150.000/siswa perbulan serta melakukan Pemungutan Uang pembangunan Rp. 1.500.000/siswa.
Dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.
- Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis
- Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik.
- Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Dalam Permendikbud 1 tahun 2021 Pasal 27, ada larangan melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. Jika melanggar, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, juga ada ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014. Tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah. Isinya, pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali peserta didik. Kedua, pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas.
Dugaan Mark Up Dana Bos Tahun Anggaran 2022 dan tahun Anggaran 2023. Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran Tahun 2022 Tahap I Rp. 66.594.000 +Tahap II Rp. 18.461.400 + Tahap III Rp. 70.672.331, Administrasi Kegiatan Sekolah Tahun 2022 Tahap I Rp. 1.440.000 Tahap II Rp. 32.070.000 + Tahap III Rp. 114.415.892, Pemeliharaan sarana dan prasarana Tahun 2022 Tahap II Rp. 107.033.995+ Tahap III Rp.44.846.800, Kegiatan pengembangan perpustakaan Tahun 2022 Tahap III Rp.65.763.100, Pembayaran Honor Tahap I Rp.93.750.000 + Tahap II Rp. 104.300.000 + Tahap III 108.250.000, Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran Tahun 2023 Tahap I Rp. 8.895.500 +Tahap II Rp. 78.388.255, Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2023 Tahap I Rp. 18.620.000 + Tahap II Rp. 30.577.576, Pemeliharaan sarana dan prasarana Tahun 2023 tahap I Rp. 8.885.000 + Tahap II Rp. 139.646.451, Kegiatan pengembangan perpustakaan Tahun 2023 Tahap II Rp. 117.409.900, Pembayaran Honor Tahap I Rp. 83.500.000 + Tahap II Rp. 106.150.00.
Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Bapak Mahyan “Terima kasih atas infonya, Kalau klarifikasi bagusnya ke kepala sekolah langsung karena dia yang KPA nya, dan kalau ada temuan inspektorat tentu harus di tindak lanjuti oleh pihak sekolah, Namun sejauh ini kami belum menerima tembusannya ke dinas pendidikan, Tentu kami tidak bisa menjelaskan sesuatu yang belum kami ketahui”. Ungkapnya.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat,”Wa’alaikumussalam Wr.Wb Terimakasi pak, saya belum bisa berpendapat, apalagi menyimpulkan pak, karena belum menerima hasil audit dari lembaga yang berwenang memeriksa yakni inspektorat”. Katanya.
Kepala Sekolah SMAN 1 Lembah Gumanti, hingga saat ini masih tutup mulut, berulang kali di hubungi selalu tidak menjawab (z)