Indikasi Penggelembungan Anggaran GARANSI di Walinagari Sungai Gimba Ulakan Padang Pariaman
PADANG PARIAMAN-Zonadinamikanews.com,- Indikasi dugaan korupsi dalam belanja APBNag Sungai Gimba Ulakan Tapakis Kabupaten Padang Pariaman di gelembungkan mata anggarannya alias mark up. Dugaan monopoli permainan anggaran ini bermula untuk belanja sarana dan prasarana kantor Walinagari tahun anggaran 2023 seperti ;
- Biaya tagihan internet selama 4 bln x 3.000.000. = Rp. 12.000.000.
- Biaya Honorium Tim Pelaksana Kegiatan Sebesar Rp.1.650.000.
- Biaya Upah Tim Pemasangan. Rp.37.500.000.
- Biaya Converter 6 Pon 2 PCS x 1.000.000. = Rp.2.000.000.
- Biaya Vonverter Tunggal 78 pasang x 500.000. = Rp.39.000.000.
- Biaya Kabel Optik 7.000 M x 5.500 = Rp.38.500.000.
- Biaya Wirales Indor 78 buah x 520.00. = Rp.40.560.000.
- Belanja Kabel SOC /UPC 120 x 15.000. = Rp.1.800.000.
- Biaya Dropcore 300 Buah x 3.000 = Rp.900.000.
- Biaya Microtik 1 Buah =Rp.3.500.000.
- Biaya Kabel LAN 1 Rol = Rp.3.500.000.
- Biaya RJ LAN 2 Paket x 200.000.= Rp.400.000.
- Biaya OPM 1 Paket = Rp.900.000.
- Biaya Spliser FO 1 buah = Rp.22.000.000.
- Belanja Switch 1 Buah = Rp.800.000.
Total biaya pemasangan perangkat jaringan wifi internet Kantor Walinagari Sungai Gimba Ulakan Tapakis sebesar Rp.204.610.000. Sumber dana APBNag 2023
Informasi yang di sampaikan oleh warga Sungai Gimba ulakan Tapakis kepada media mengundang reaksi publik tentang belanja Nagari tersebut.
Aktivis Directur Pencegahan Tipikor Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi Ahmad Rivai,SH mengatakan, bahwa dari belanja pemasangan perangkat jaringan internet ada juga indikasinya mark up belanja, namun hal ini tetap kita upayakan untuk menyonding pada pihak telkomsel, sebab ada biaya upah tim yang tidak masuk akal biayanya sampai puluhan juta ini tim apa.? Kita saja di kantor untuk pemasangan wifi dan perangkatnya tidak ada sampai Rp.200. Juta lebih ini kuat sekali dugaan persekongkolan tipikornya dan ini sudah terstuktur dan masif mafia anggarannya.
Dengan bukti permulaan ini kita koordinasikan dengan pihak Kejaksaan Negeri Padang Pariaman, berupa dokumentasi dan rekaman warga terkait belanja perangkat jaringan, bukti permulaan ini di dukung dengan dokumen yang kita miliki baik SPj dan laporan belanjanya.
Dugaan penyelagunaan anggaran ini jelas Ahmad Rivai,SH lagi ini kita sampaikan ke penyidik untuk di audit ulang anggarannya bahwa Presiden Ir.Jokowi sudah melahirkan PP Ri No.43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan Tindak Pidana KKN dan Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat.
Kemudian nanti saat pelaporan kita di Kajari kita tuangkan perbuatan melawan hukumnya, ini uang negara bukan usng pribadi ysng di keloka olah Walinagarinya Undang Undang Ri No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi kita minta kawan penyidik untuk mengusut tuntas anggarannya.
Saat di konfirmasi Wartawan via whatsapp Walinagari 082125973XXX tentang informasi belanja tersebut tidak menggubris sampai berita ini turun. (Tim)