SUMBAR-Zonadinamikanews.com. Salah seorang mantan kepala sekolah SMA kepada wartawan media ini mengatakan, bahwa dugaan mark up alokasi dana BOS di sejumlah sekolah, sudah tidak mengherankan, dan sebuah kebohongan besar, bila oknum kepala sekolah tidak bermain angka di penyerapan dana BOS untuk sejumlah kegiatan.
Salah satu modus paling umum, Oknum sekolah melaporkan jumlah siswa lebih banyak dari yang sebenarnya untuk mendapatkan alokasi dana BOS yang lebih besar. Pengadaan Fiktif. Pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dibeli dengan dana BOS sering kali tidak benar-benar dilakukan. Barang-barang seperti buku, alat tulis, atau peralatan teknologi dicatat sebagai pembelian, tetapi barangnya tidak pernah ada.tegas Sumber
Pengurangan Jumlah Barang. Dalam modus ini, sekolah memang mengadakan barang, tetapi jumlahnya dikurangi dari yang dilaporkan, Mark-Up Harga. Harga barang dan jasa yang dibeli dengan dana BOS sering kali dinaikkan dari harga pasar yang sebenarnya. Keuntungan dari selisih harga ini kemudian dikantongi oleh oknum tertentu. Pemotongan Dana BOS oleh Dinas Pendidikan. Di beberapa daerah, terjadi praktik pemotongan dana BOS oleh oknum di Dinas Pendidikan sebelum dana tersebut sampai ke sekolah. Uang yang seharusnya diterima penuh oleh sekolah, berkurang karena praktik ini. bebernya
Laporan Keuangan Fiktif. sekolah kerap membuat laporan keuangan fiktif yang mencantumkan pengeluaran yang sebenarnya tidak pernah terjadi. Hal ini dilakukan untuk menutupi penggunaan dana BOS untuk kepentingan pribadi. Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sekolah, seperti perbaikan fasilitas atau pembelian bahan ajar, digunakan untuk kepentingan pribadi oknum tertentu, seperti perjalanan dinas atau renovasi rumah pribadi.
Sekolah kerap mencairkan dana BOS dengan alasan akan mengadakan kegiatan tertentu, tetapi kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan. Dana yang sudah dicairkan kemudian digunakan untuk tujuan lain. Manipulasi Rencana Anggaran Belanja Sekolah (RAPBS). RAPBS disusun dengan memasukkan kegiatan atau pembelian yang sebenarnya tidak diperlukan atau tidak pernah dilaksanakan. Dana BOS kemudian dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan tersebut dan akhirnya dikorupsi.Sejumlah Sekolah kerap bekerja sama dengan penyedia barang atau jasa tertentu untuk memenangkan tender pengadaan barang yang dibiayai dengan dana BOS. Penyedia barang/jasa kemudian memberikan komisi kepada oknum sekolah dari keuntungan yang didapat.
Modus ini juga diduga keras terjadi di SMAN 3 Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat, salah seorang tenaga pendidik kepada media ini mengatakan, besaran anggaran yang diperuntuhkan untuk sejumlah kegiatan sekolah melalui dana BOS tahun 2023, diduga keras tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, sehingga potensi penggelembungan anggaran sangat rawan.
Diketahui, SMA Negeri 3 Solok Selatan pada tahun 2023 tahap satu Rp. 725.740.145 dan tahap kedua Rp 704.734.889 Yang diduga banyak kejanggalan,modus dan mark’up anggaran, dugaan mark up anggatran terdapat pada Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakulikuler Tahap I Rp 54.414.200 + Tahap II Rp. 67.118.825, Administrasi kegiatan sekolah Tahap I Rp. 193.155.802 + Tahap II Rp.190.398.162, Pemeliharaan sarana dan prasarana Tahap I Rp. 88.572.079 + Tahap II Rp. 66.800.000, pembayaran honor Tahap I Rp. 253.700.000 + Tahap II Rp.211.100.000.
Saat dikonfirmasi melalui Via WhatsApp kepada kepala sekolah SMAN 3 Solok Selatan, mengatakan “Insya Allah kami melakukan penggunaan dana BOS sesuai dengan juknis yang diberikan kepada kami dan selalu kami pertanggung jawabkan sesuai dengan aturan yang berlaku”. Ucapnya. (Z)