H. Kamarullah Dt. Tampang Hulu Minta Aparat Hukum Tindak Tegas Pemalsuan Tanda Tangan Sertifikat dari BPN
Padang Pariaman-Zonadinamikanews.com
Menurut Pasal 263 ayat (1) KUHP, jika hukuman pemalsuan tanda tangan adalah penjara selama 6 tahun, Lebih lengkapnya, pasal pemalsuan tanda tangan tersebut menyebutkan bahwa orang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang mana surat tersebut dapat mendorong dan merugikan orang lain dan pura-pura seolah surat tersebut asli, maka dia dapat terkena hukuman penjara selama 6 tahun.
Tidak sedikit kasus mengenai data-data yang dipalsukan yang berakhir pada sengketa sering mengemuka, baik di media cetak maupun elektronik dan bahkan yang tidak terpublikasikan pun banyak. Mungkin dalam jangka pendek, pembeli tidak mengalami gugatan dari pihak lain, tetapi dalam jangka panjang pembeli akan mengalami gugatan dari pihak lain yang merasa memiliki hak atas tanahnya. Dengan adanya cacat hukum pada suatu akta dapat menyebabkan tidak sahnya perbuatan hukum yang dilakukan kemudian.
Begitulah yang terjadi saat ini pada H. Kamarullah Dt. Tampang Hulu, bahwa tanda tanganya dipalsukan dalam surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah.
Hal ini dibenarkan dari surat Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi dan Hukum (LI-TIPIKOR) yang berisi tentang dengan akan adanya diterbitkan surat sertifikat No. 56/HT PT-PBN/2013 an. Mansur (MKW) Cs dimana dalam surat permohonan tersebut ada indikasi pemalsuan tanda tangan atas nama kaum DT. Tampang Hulu Suku Tanjung, surat diajukan pada tanggal 25 Maret 2014.
Setelah itu H. Kamarullah Dt. Tampang Hulu telah melaporkan perkara Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Tanda Tangan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/88/VI/2017/Polres. Tanggal 14 Juni 2017 sekira jam 12.30 Wib.
Tanah milik adat tersebut terletak di Korong Surantiah Parak Pisang, Nagari Sungai Buluh, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, dengan luas 7.600 M²
“Jadi tanah milik kaum ini, ada tiga nenek yang punya (titik, timbua,&lunak), jadi disini mansur ingin monopoli hasil tanah tersebut, jadi saat di pengadilan saya minta mediasi pada tahun 2020, agar hasil itu dibagi tiga karena tanah ini tanah pusako”. Ungakapnya
“Saya lihat di BPN bahwa tanda tangan saya dipalsukan, dan saya temui ibu Upik Surianti untuk mengatakan bahwa tanda tangan saya ini dipalsukan sehingga saya dapat bukti lalu saya membuat laporan ke Polres Padang Pariaman, dan lanjut ke Polda Sumbar, namun hingga saat ini belum ada tanggapan”. Sambungnya.
“Tanda tangan saya ini dipalsukan oleh renuani dan mansur, mereka berdua ini mamak kemanakan, semua surat yang berkaitan juga di ketahui dan di tanda tangani oleh ketua KAN dan Wali Nagari Sungai Buluah”. Tutupnya
Jadi kita sebagai ninik mamak yang dirugikan merasa keberatan atas pemalsuan surat dan tanda tangan yang dilakukan oleh Ranuani dan mansur karena ini sudah termasuk perampasan hak milik orang lain.
“Jadi saya berharap kepada pihak yang berwajib supaya memproses tindak pidana ini dengan seadil-adilnya kalau salah ya tetap salah, karena setiap perbuatan melanggar hukum ada undang-undangnya jadi sesuaikan dengan hukum yang berlaku.” Pungkasnya.
(Z)