Dungaan Keras Korupsi Dana BOS dan Pungli di SDN 20 Lubuk Alung, Ini Kata Kabid SD Disdik Padang Pariman
PADANG PARIAMAN-Zonadinamikanews.com,-Dugaan kejahatan yang di perankan olej oknum kepala sekolah SDN 20 Lubuk Alung Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Utara guna menimbun pundi-pundi walau harus mengorbankan sejumlah orang tua murid.
Dugaan modus yang di perankan oleh oknum kepsek tersebut, mulai dari penjualn buku LKS, dungaan pungutan liar dan indikasi mark up alokasi dana BOS tahun 2024.
Guna mengelabui orang tua murid dalam penjualan LKS, oknum kepsek berdalih bahwa itu hasil kesepatan rapat orang tua murid, yang semestinyam, oknum kepsek ini menyampaikan bahwa buku LKS gratis karena pembelianya dari dana BOS.
Atas aksi oknum kepsek SDN 20 Lubuk Alung dalam penjualan LKS tersebut, Kabid SD Dinas Pendidikan Zulkifli menyampaikan pesan “Jangan sekali-kali ada paksaan untuk beli buku LKS kepada murid-murid”.
Uang haram dari penjualan buku LKS tersebut sudah di pastikan mengalir ke tubuh keluarga oknum kepsek, dari penjualan LKS seharga Rp13.000 per buku yang di siasati melalui Wali kelas.
Lebih parah lagi permainan kotor oknum kepsek ini, terungkap bahwa ada salah satu guru sudah 3 Tahun Mengajar tapi tidak memiliki Kelas, uang KKG Guru di tahan pembayaranya selama 2 bulan, Bel Sekolah tidak ada, Wifi Sekolah tidak dibayarkan, Setiap Guru Harus Membayar uang sosial 30.000, Alat Sarana Olahraga tidak lengkap.
Sehingga dugaan keras terjadinya mark up alokasi dana BOS tahun 2024 yang dipergunakan untuk kegiatan yang diduga keras telah terjadi mark up pada beberapa item seperti pada administrasi Kegiatan Sekolah Tahap I Rp. 8.340.000 + Tahap II Rp. 11.191.000, Pemeliharaan sarana dan prasarana tahap I Rp. 19.183.000 + Rp. 4.600.000, Pembayaran Honor, Rp. 17.700.000 + Tahap II Rp. 17.700.000, dan kegiatan pengembangan perpustakaan Tahap Rp. 10.050.000.
Dikonfirmasi media, Melalui WhatsApp Kepala Sekolah SDN 20 Lubuk Alung mengatakan ” maaf siapa ini, saya tidak bisa beri keterangan lebih banyak melalui WA ini”. Ucapnya.
Selanjutnya Sewa tanah sekolah Rp. 5.200.000,Dari bantuan ortu siswa 2.300.000,Dari free pembelian barang bos 1.700.000, Uang pribadi saya 1.200.000″ sambungnya.
“Gaji guru ganti 300.000, Uang lain lain 200.000, Jadi total uang pribadi saya terpakai Rp. 1.700.000″. Lanjutnya .
“Penjualan buku tersebut memang terjadi setelah melalui rapat dengan orang tua/wali murid dengan harga Rp. 13.000/siswa disetor sama penjual Rp. 10.000”. Ucapnya mengakhiri.
Menurut Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku, sekolah atau guru dilarang keras menjual buku LKS. Pelanggaran aturan ini bisa berujung pada sanksi hingga pemberhentian tidak hormat bagi guru yang berstatus PNS.
Namun, praktik ini tetap terjadi. Sekolah-sekolah diduga menggunakan rapat komite sebagai “tameng” untuk melegalkan berbagai pungutan yang sebenarnya tidak diperbolehkan. Jenis pungutan yang sering dilaporkan termasuk uang pendaftaran, ujian, seragam, ekstrakurikuler, hingga kegiatan-kegiatan lainnya yang tidak jelas peruntukannya. (Z).