ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Bidik

Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Oknum Pendidik di SMAN 3 Payakumbuh Sumbar Yang Korbankan Murid

zonadinamikanews by zonadinamikanews
21 Juli 2023
in Bidik
A A
0
160
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUMBAR-Zonadinamikanews.com. Dugaan penahanan ijazah yang terjadi di SMAN 3 Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat yang disebut, bahwa tindakan tersebut bisa masuk kategori tindak pidana penggelapan dengan pasal 372 KUHP. Dugaan peristiwa ini telah mengorbankan sejumlah murid.
Pihak SMAN 3 Payakumbuh juga diduga keras melanggar Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan “satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.

Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan “satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun”. Dari peraturan ini jelas bahwa pihak sekolah dilarang menahan ijazah siswa atau ijazah peserta didik dengan alasan apapun.

BacaJuga ...

Modus Nambah PAD, Badan Sempadan Sungai Jimbaran Wetan Beralih Hak

Modus Nambah PAD, Badan Sempadan Sungai Jimbaran Wetan Beralih Hak

5 jam ago
Dana Revitalisasi Rp.2 Miliar di SMPS NU Pasar Sorkam Disorot

Dana Revitalisasi Rp.2 Miliar di SMPS NU Pasar Sorkam Disorot

3 hari ago
Program Sandes di Taput Gagal Fungsi, Diduga Akibat Korupsi

Program Sandes di Taput Gagal Fungsi, Diduga Akibat Korupsi

3 hari ago

Tindakan pihak sekolah dinilai kurang terpuji tersebut mendapat tanggapan beragam dari masyarakat, dan menuding pihak SMAN 3 Payakumbuh tidak manusiawi, yang nekat mengorbankan murid demi meraup uang dari orang tua siswa. Dengan cara menahan ijazah yang menjadi jaminan akibat tidak membayar lunas SPP, tindakan tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Hak mendapatkan pendidikan tercantum dalam Pasal 28C Ayat 1, Negara menjamin setiap warga negaranya mendapatkan pendidikan yang layak.

Tindakan dugaan penahan ijazah ini sangat menyakitkan sejumlah orang tua murid, tindakan ini sama saja oknum guru tersebut ingin menghancurkan masa depan siswa, hanya karena tidak mampu menuruti aturan pihak sekolah yang tidak berlandaskan hukum, Peristiwa ini tidak bisa di biarkan, oknum pendidik tersebut harus di tindak, dan kepala sekolahnya harus di copot karena tidak becus sebagai pemimpin, tegas warga.

Menurut keterangan yang di himpun media ini dari beberapa orang tua murid, pungutan uang SPP yang bervariasi mulai dari Rp. 175.000/siswa untuk kelas 12, Rp. 100.000/siswa untuk kelas 11 dan 10.

Menurut sala satu korban SMAN 3 Payakumbuh yang ijazahnya di tahan mengatakan, “Banyak ijazah yang ditahan oleh pihak sekolah, yaitu sejak tahun 2020 sampai sekarang. dan siswa sering di intimidasi masalah keuangan, seperti saat pengambilan ijazah harus lunas dulu hutang murid baru ijazah dapat diberikan”.

Menanggapi hal tersebut, kepala Cabang Dinas Pendidikan Payakumbuh berjanji akan menindak lanjuti akan dugaan tersebut.

“Ya kami akan menindaklanjuti laporan tersebut ke sekolah SMAN 3 Payakumbuh” jawab pejabat disdik sumbar tersebut.

Hal yang sama juga di akui oleh penegak hukum dari Polda Sumbar akan melakukan penyelidikan terkait dugaan penahanan Ijazah dan juga dugaan korupsi dana BOS di SMAN 3 Payakumbuh.

“Terima kasih informasinya, kami akan pelajari dan dalam waktu dekat akan kami tindak lanjuti informasi tersebut” Jawab salah seorang Polisi di Polda Sumbar.

Selain dugaan penahanan ijazah, juga dugaan korupsi dengan modus penggelembungan alokasi dana BOS tahun 2022 pada Kegiatan pembelajaran dan Ekstrakulikuler tahap I Rp. 66.045.000, + Tahap II Rp. 115.539.712, + Tahap III Rp. 76.122.000, Administrasi kegiatan sekolah Tahap II Rp. 150.327.851, +Tahap III Rp. 138.960.196, Kegiatan Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Tahap II Rp.72.587.135, Pembayaran Honor Tahap I Rp. 25.600.000+ Tahap II Rp. 184.300.000,+ Tahap III Rp.104.600.000, Pengembangan Perpustakaan tahap II Rp. 115.539.712, + Tahap III Rp. 27.829.400. (z/f)

Previous Post

Dikonfirmasi Soal Dana BOS, Kepsek SDN 23 Batang Anai Mencak Mencak,”Saya Akan Laporkan Pada Anak Saya”

Next Post

DLHK Karawang Sidak Proyek Taman di Kantor Camat Batujaya

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Modus Nambah PAD, Badan Sempadan Sungai Jimbaran Wetan Beralih Hak
Bidik

Modus Nambah PAD, Badan Sempadan Sungai Jimbaran Wetan Beralih Hak

10 Juni 2026
Dana Revitalisasi Rp.2 Miliar di SMPS NU Pasar Sorkam Disorot
Bidik

Dana Revitalisasi Rp.2 Miliar di SMPS NU Pasar Sorkam Disorot

7 Juni 2026
Program Sandes di Taput Gagal Fungsi, Diduga Akibat Korupsi
Bidik

Program Sandes di Taput Gagal Fungsi, Diduga Akibat Korupsi

7 Juni 2026
Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan
Bidik

Penggunaan APBD di RSUD dr. Husni Thamrin Madina Berbau Korupsi

4 Juni 2026
De Laguna Almero Hotel di Kota Padang Diduga Tempat Prostitusi dan Transaksi Narkoba
Bidik

De Laguna Almero Hotel di Kota Padang Diduga Tempat Prostitusi dan Transaksi Narkoba

4 Juni 2026
Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan
Bidik

Indikasi Korupsi Dana Pendidikan dan Pungli di SMKN 1 Siatas Barita Taput

3 Juni 2026
Next Post
DLHK Karawang Sidak Proyek Taman di Kantor Camat Batujaya

DLHK Karawang Sidak Proyek Taman di Kantor Camat Batujaya

Bersama Trimedya Panjaitan SH MH, Ribuan Pomparan Raja Panjaitan Syukuran di Balige

Bersama Trimedya Panjaitan SH MH, Ribuan Pomparan Raja Panjaitan Syukuran di Balige

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Modus Nambah PAD, Badan Sempadan Sungai Jimbaran Wetan Beralih Hak

Modus Nambah PAD, Badan Sempadan Sungai Jimbaran Wetan Beralih Hak

10 Juni 2026
Polsek Pahae Tidak Berkutik Pada Pelaku Pengeroyok Wartawan?

Polsek Pahae Tidak Berkutik Pada Pelaku Pengeroyok Wartawan?

9 Juni 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!