SUMBAR-Zonadinamikanews.com. Dugaan penahanan ijazah yang terjadi di SMAN 3 Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat yang disebut, bahwa tindakan tersebut bisa masuk kategori tindak pidana penggelapan dengan pasal 372 KUHP. Dugaan peristiwa ini telah mengorbankan sejumlah murid.
Pihak SMAN 3 Payakumbuh juga diduga keras melanggar Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan “satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.
Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan “satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun”. Dari peraturan ini jelas bahwa pihak sekolah dilarang menahan ijazah siswa atau ijazah peserta didik dengan alasan apapun.
Tindakan pihak sekolah dinilai kurang terpuji tersebut mendapat tanggapan beragam dari masyarakat, dan menuding pihak SMAN 3 Payakumbuh tidak manusiawi, yang nekat mengorbankan murid demi meraup uang dari orang tua siswa. Dengan cara menahan ijazah yang menjadi jaminan akibat tidak membayar lunas SPP, tindakan tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Hak mendapatkan pendidikan tercantum dalam Pasal 28C Ayat 1, Negara menjamin setiap warga negaranya mendapatkan pendidikan yang layak.
Tindakan dugaan penahan ijazah ini sangat menyakitkan sejumlah orang tua murid, tindakan ini sama saja oknum guru tersebut ingin menghancurkan masa depan siswa, hanya karena tidak mampu menuruti aturan pihak sekolah yang tidak berlandaskan hukum, Peristiwa ini tidak bisa di biarkan, oknum pendidik tersebut harus di tindak, dan kepala sekolahnya harus di copot karena tidak becus sebagai pemimpin, tegas warga.
Menurut keterangan yang di himpun media ini dari beberapa orang tua murid, pungutan uang SPP yang bervariasi mulai dari Rp. 175.000/siswa untuk kelas 12, Rp. 100.000/siswa untuk kelas 11 dan 10.
Menurut sala satu korban SMAN 3 Payakumbuh yang ijazahnya di tahan mengatakan, “Banyak ijazah yang ditahan oleh pihak sekolah, yaitu sejak tahun 2020 sampai sekarang. dan siswa sering di intimidasi masalah keuangan, seperti saat pengambilan ijazah harus lunas dulu hutang murid baru ijazah dapat diberikan”.
Menanggapi hal tersebut, kepala Cabang Dinas Pendidikan Payakumbuh berjanji akan menindak lanjuti akan dugaan tersebut.
“Ya kami akan menindaklanjuti laporan tersebut ke sekolah SMAN 3 Payakumbuh” jawab pejabat disdik sumbar tersebut.
Hal yang sama juga di akui oleh penegak hukum dari Polda Sumbar akan melakukan penyelidikan terkait dugaan penahanan Ijazah dan juga dugaan korupsi dana BOS di SMAN 3 Payakumbuh.
“Terima kasih informasinya, kami akan pelajari dan dalam waktu dekat akan kami tindak lanjuti informasi tersebut” Jawab salah seorang Polisi di Polda Sumbar.
Selain dugaan penahanan ijazah, juga dugaan korupsi dengan modus penggelembungan alokasi dana BOS tahun 2022 pada Kegiatan pembelajaran dan Ekstrakulikuler tahap I Rp. 66.045.000, + Tahap II Rp. 115.539.712, + Tahap III Rp. 76.122.000, Administrasi kegiatan sekolah Tahap II Rp. 150.327.851, +Tahap III Rp. 138.960.196, Kegiatan Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Tahap II Rp.72.587.135, Pembayaran Honor Tahap I Rp. 25.600.000+ Tahap II Rp. 184.300.000,+ Tahap III Rp.104.600.000, Pengembangan Perpustakaan tahap II Rp. 115.539.712, + Tahap III Rp. 27.829.400. (z/f)