MEDAN-Zonadinamikanews.com. Heboh terkait Surat Keputusan (SK) Surat Perintah Tugas (SPT) pengangkatan Pelaksana Tugas Harian (PLH) Kepala Sekolah SD yang diterbitkan Plt Kadis Pendidikan Langkat, Robert Indra Ginting kian meresahkan ratusan Kepala Sekolah (Kepsek) SD se- Kabupaten Langkat.
Mendapati persoalan dugaan pengangkangan undang- undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Pemerintahan, yang dilakukan Plt Kadis Pendidikan Langkat, Robert Indra Ginting, Aktifis Mahasiswa Sumatera Utara lantas meminta Kapolda Sumut memproses hukum Plt Kadis Pendidikan Langkat Robert Indra Ginting.
Permintaan itu disampaikan Aktifis Mahasiswa Sumatera Utara dalam aksi demo yang dilakukan di halaman gerbang masuk Mapolda Sumut, Jl. SM Raja Medan-Binjai Tanjung Morawa, Kamis (13/2/2025).
Mahasiswa mendesak Kapolda Sumut, Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto segera melakukan pemeriksaan terhadap Plt Kadis Pendidikan Langkat, Robert Indra Ginting atas dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar (Pungli) modus penerbitan SPT ” bodong” untuk meraup keuntungan pribadi dan kelompoknya.
Sebab, sebagaimana diketahui bahwa Kepala Kepegawaian Nasional, Bina Haria Wibiasa telah mengirimkan Surat Edaran (SE) Nomor 2/SE/VII 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian yang bunyinya bahwa Plh atau Plt dilarang Mengangkat, Memindah, dan Memberhentikan Pegawai
Surat Edaran ini ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah yang mengacu pada Pasal 14 ayat (1,2, dan 7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.atas perbuatannya yang diduga melakukan tindak korupsi terhadap ratusan kepsek SD se- Kabupaten Langkat.
Aksi demo mahasiswa yang berjalan damai itu disambut perangkat kerja Ditkrimsus Polda Sumut, AIPTU Haris Sinaga.
Selanjutnya mahasiswa membubarkan diri secara tertib dan menyampaikan bahwa aksi ini akan terus berlangsung bila permintaan mereka tidak ditindak lanjuti. (m)