Pariaman-Zonadinamikanews.com,-Kondisi keuangan di SMKN 3 Pariaman, Sumatera Barat kini berada di ujung tanduk akibat adanya dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah tersebut.
Saat ini penggunaan Anggaran Dana BOS tahun 2024 pada SMKN 3 Pariaman, Provinsi Sumatera Barat menjadi sorotan, mulai dari mekanisme pembayaran, dan sejumlah belanja diduga terjadi Fiktif, penggelembungan anggaran dan tabrak aturan.
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah bantuan Pemerintah untuk satuan pendidikan yang dikelola secara mandiri transparan dan akuntabel, oleh tim bos sekolah mengacu pada juklak/Juknis Bos. Akan tetapi berbeda dengan SMKN 3 Pariaman yang diduga anggaran Dana BOS di Mark up oknum Kepala Sekolah.
Alokasi DANA BOS SMKN 3 PARIAMAN 2024
Tahap satu Rp 949.600.000, yang diduga rawan mark up anggaran adalah sbb;
1. penerimaan Peserta Didik baru Rp 12.664.766
2. pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 128.520.000
3. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 39.177.810
4. pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 24.430.000
5. pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 249.232.508
6. pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 18.779.150
7. langganan daya dan jasa Rp 50.117.400
8. pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 134.750.198
9. pembayaran honor Rp 120.755.820
10. penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 270.000
11. pembayaran honor Rp 139.140.000
Total Dana Rp 917.837.652
Tahap dua Rp 949.600.000
1. penerimaan Peserta Didik baru Rp 94.530.000
2. pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 115.670.000
3. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 95.674.200
4. pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 21.400.000
5. pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 227.701.312
6. pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 360.000
7. langganan daya dan jasa Rp 70.281.000
8. pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 125.966.786
9. penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 49.893.750
10. pembayaran honor Rp 12.986.300
11. penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 9.750.000
12. pembayaran honor Rp 153.690.000
Total Dana Rp 977.903.348
Dana Rp 700.876.060
Laporan dana BOS terdapat beberapa kegiatan yang membuktikan adanya praktek Mark Up, yaitu pada Pelaksanana Pengembangan Perpustakaan dan layanan Pojok Baca Tahap I Rp. 128.520.000 + Tahap II Rp. 115.670.000.
Administrasi kegiatan satuan pendidikan sekolah Tahap I Rp. 249.232.508 + tahap II Rp. 227.701.312, Pemeliharaan sarana dan prasarana Tahap I 134.750.198 + Tahap II Rp. 125.966.786, kegiatan pembelajaran dan bermain tahap I Rp. 39.177.810 + Tahap II Rp. 95.674.200, Kegiatan pembayaran Honor Tahap I Rp. 120.755.820 + Rp. 139.140.000 + Tahap II Rp. 12.986.300 + Rp. 153.690.000, Penyediaan Alat Multimedia pembelajaran Tahap II Rp. 49.893.750.
Tidak hanya dugaan Mark Up alokasi dana Bos Kepsek SMKN 3 Pariaman juga melakukan pungutan uang wisuda Sebesar Rp. 40.000/siswa untuk kelas 1 dan 2, serta Rp. 450.000/siswa kelas 3, dan Uang Jas Rp. 350.000/siswa, dan juga masih banyaknya Ijazah Siswa yang masih di tahan pihak sekolah.
“Uang masuk serta uang baju sudah mahal, selama sekolah pun tetap ada pungutan lainnya, apakah tidak ada berhentinya pungutan yang ada di Sekolah SMKN 3 Pariaman ini” keluh wali murid SMKN 3 Pariaman.
Dalam Surat Edaran Isi Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023, Seperti yang disebutkan sebelumnya, SE yang dikeluarkan Disdikbud Banten berdasarkan pada SE Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah.
Terdapat tiga poin yang tertuang dalam SE ini berkaitan dengan fenomena dan budaya kegiatan wisuda, yaitu:
1. Sekolah PAUD, SD, SMP, SMA/SMK tidak boleh mewajibkan kegiatan sekolah. Jika tetap digelar, wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali siswa.
2. Kegiatan yang dilakukan di sekolah PAUD, SD, SMP, SMA/SMK perlu melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali siswa sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota diminta melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada siswa.
SE ini ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek saat itu, Suharti pada 23 Juni 2023 di Jakarta.
Di konfirmasi melalui Via WhatsApp dengan kepsek SMKN 3 Pariaman mengenai temuan Dana BOS, serta pungutan uang Wisuda namun hingga pemberitaan ini ditayangkan tidak ada jawaban.
(TIM)