Dugaan Mark Up Alokasi Dana BOS dan Pungli SMKN 1 Lubuk Basung
Sumbar-Zonadinamikanews.com,-Saat ini penggunaan Anggaran Dana BOS tahun 2023 pada SMKN 1 Lubuk Basung, yang beralamat di Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat menjadi sorotan, mulai dari mekanisme pembayaran, dan sejumlah belanja diduga terjadi Fiktif, penggelembungan anggaran dan tabrak aturan.
Selain dugaan mark Up alokasi dana BOS, juga dugaan pungutan liar atau pungli juga mencuat.
Siswa dibebankan membayar berkisar Rp.80 ribu setiap bulan, dengan dalih uang komite.
Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.
Sementara dugaan mark up alokasi dana BOS terdapat beberapa kegiatan seperti Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran Tahap I Rp. 33.856.359 + Tahap II Rp. 17.392.701, Administrasi kegiatan sekolah Tahap I Rp. 105.243.456 + tahap II Rp. 232.845.731, penyediaan alat Multi media pembelajaran Tahap I Rp. 75.813.343+ Tahap II Rp. 46.691.809, kegiatan pengembangan perpustakaan tahap II Rp. 46.691.809, pemeliharaan sarana dan prasarana Tahap I Rp. 75.813.343 + Tahap II Rp. 78.127.318.
Kepala sekolah saat di konfirmasi melalui via Telfon dengan, bukanya Memberikn klarifikasi, namun menanyakan alamat, “Di Jakarta Bagian Mana Kantor Redaksi Media ini alamatnya” Ungkapnya secara arogan. (z)