Dugaan Korupsi Wali Nagari Pilubang Dibongkar,Begini Kata Sekretarisnya
Padang Pariaman, Zonadimikanews.com,- sepandai-pandai bermain api, akhirnya terbakar juga, pepatah tersebut cocok di tempatkan pada oknum pejabat Nagari Pilubang, Kecamatan Sungai Limau.
Diberitakan sebelumnya, dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana silpa Nagari Pilubang, oknum yang terlibat dalam hal ini merasa tidak terima dengan pemberitaan yang telah tayang.
Setelah itu dilakukan konfirmasi dengan Sekretaris Nagari Pilubang mengenai Dana Silpa, BumNag dan Dana sisa pada masa Jabatan Alm. Ali Munir Zakir yang sebesar 53 Juta, beliau mengatakan “yang pertama mengenai tindak pidana korupsi dana silpa yang dilakukan oleh bendahara nagari. Jadi bendahara nagari pilubang tersebut sudah di berhentikan dan harus mengembalikan dana silpa yang di mark up nya tersebut”. Ungkap sekretaris Nagari Anton
“Jadi semua aset dan dana sudah dikembalikan ke Nagari dan sudah di setorkan ke Bank oleh bendahara tersebut, itupun semua ada buktinya”. Sambungnya
“Bisa terjadinya hal seperti ini adanya kelalaian dari Wali Nagari, serta disini sayapun lalai, dan saya mengakui itu, kelalaian saya adalah kenapa rekening nagari tidak saya periksa, dan tidak saya lakukan pengecekan secara detail keseluruhan”. Jelasnya
“Kelalaian wali nagari yaitu bahwa beliau mengakui tidak melakukan pengecekan kembali slip penarikan sebelum di tanda tangani, dan beliau mengatakan bahwa pernah menanda tangani slip yang belum diisi nominalnya”. Ungkap wali nagari kepada sekretaris
“Jadi Wali nagari di lantik 13 Desember di kantor bupati, serah terima tanggal 16 desember, tanggal 17 masuk perdana, saat pertama masuk wali nagari ke ruangan saya dan meminta saran kepada saya, jadi saya berilah saran kepada wali nagari, yaitu bahwa bendahara harus diganti dan dimutasikan”, sambung sekretaris
mengenai dana BumNag, jadi sebelum penganggaran dilakukan pembentukan kepengurusan, setelah terbentuk kepengurusan dilakukan rapat mengenai usaha yang akan dibuat, pada akhirnya terencana 3 usaha yaitu di tosebar, salai we’e, dan usaha ikan kering yang di pasir baru. Setalah sudah ada rencana usaha yang akan di buat, maka dilakukan penganggaran dana BumNag sebesar 97 juta di tahun 2018, setelah itu dicairkan untuk kegiatan, untuk perdana dibuka to serba, dengan tujuan untuk menjual kebutuhan kantor terlebih dahulu, setelah berjalan 6 bulan toserba tersebut ternyata tidak berkembang baik karena salah satu pengurus ada yang mencaleg jadi mundur dari kepengurusan. Dalam aturan BumNag ini tidak dapat diberi gaji jika usaha yang di jalankan tidak beruntung.
Jadi dari uang 97 juta ini kami berikan 5 juta untuk personal. 2019 akhir pengurus habis semua. Maka terjadilah vakum kepengurusan, namun sisa Dana BumNag masih ada di dalam rekening sebesar 50 juta. Tutup Sekretaris.
Dilakukan kembali konfirmasi melalui via WhatsApp kepada Sekretaris mengenai Dana Sisa sebesar 53 juta pada masa jabatan Alm. Ali Munir Zakir, tetapi belum di respon.
Dapat disimpulkan dari semua konfirmasi serta pengakuan masing-masing narasumber, bahwa disini ada terjadinya persekongkolan yang dilakukan secara halus.
Dimana pengakuan antara wali Nagari, Bendahara dan Sekretaris disini terdapat perbedaan yang sangat signifikan, dan sudah jelas bahwa banyaknya kelalaian yang dilakukan oleh wali nagari dan sekretaris.
(FeriCandra)