Dugaan Kongkalikong Oknum BBWSS V Sumatera di Kota Solok Pada Proyek Sungai Batang Lembang
SUMBAR-Zonadinamikanews.com. Menanggapi akan pemberitaan media ini, terkait Kondisi Proyek Normalisasi Balai Wilayah Sungai Sumatera ( BWSS V) di Sungai Batang Lembang, Lubuk Sikarah VI Suku Kota Solok, yang menelan uang Negara puluhan minyar sumber APBN Kementerian PUPR, terlihat cukup memprihatinkan.
Sebelumnya, PPK Sungai Pantai II yang di jabat oleh Eka Hendra Irawan, saat di hubungin via whatsapp mengatakan” Terima kasih atas partisipasi dan perhatian bapak terhadap pekerjaan saya. Saya ucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya bapak dan saya rasa tidak perlu liris itu pekerjaan”. Ucapnya.
Eka Hendra Irawan menanggapi akan pemberitaan, Eka mengatakan, Waalaikumsalam Wr. Wb. Begini bg, sy selalu sampaikan kepada abg dan teman2, kalau mau k lapangan silahkan dan di lapangan ada teman2 / tim kita juga, apabila ada hal yg mau ditanyakan dan konfirmasi silahkan langsung selagi di lapangan. Kita tdk bisa melihat sesuatu trus langsung mengambil kesimpulan.Jawabnya via pesan singkat WhatsApp.
Dugaan kongkalikong oknum BBWSS V Sumatera dengan oknum pelaksana dari PT.Pharmakarya Adhimandiri selaku pemenang tender dengan biaya kontrak Rp.35.846.589.000,00 bersumber dari SBSN tahun 2023, dengan masa kontrak 300 hari kalender, sejak 1 Maret 2023.
Proyek Pembangunan Sarana/Prasarana Pengendalian Banjir Batang Lembang di Kota Solok, dengan nomor kontrak HK.02.03/BWS.SV-PJSAIAKR/SP.II/21, tanggal Kontrak 01 Maret 2023, Lokasi Pekerjaan Kota Solok, Sumber Dana SBSN, Tahun Anggaran 2023, Nama Perusahaan PT. Pharmakarya Adhimandiri, Nilai Kontrak Rp.35.846.589.000,00,- (Tiga Puluh Lima Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Enam Juta Lima Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dengan waktu pelaksanaan 300 (Tiga Ratus) Hari Kalender, Konsultan Pengawas PT. Inakko Internasional Konsulindo KSO PT. Himly Anugerah.
Dalam proses pengerjaan hingga februari tahun 2024, proyek tersebut tak kunjung selesai, dan kondisi konstruksi juga sudah terlihat banyak yang kondisi retak-retak, yang diduga kuat karena pelaksanaanya tidak sesuai dengan spesifikasi.
Dugaan indikasi pemakaian material tidak sesuai speksifikasi, seperti adukan semen dan pasir sebagian konstruksinya ada yang retak, pekerjaan dinding sungai, lalu pengerukan galian sungai, galian tanah.
Hasil investigasi wartawan media zonadinamikanews, proyek ini disebut-sebut telah habis masa kontrak, namun proses pekerjaan belum tuntas, karena proyek ini harusnya selesai pada tahun 2023 itu, tetapi sampai sekarang masih dalam proses pengerjaan, serta hasil pekerjaan proyek pun amburadul, dindingnya pun sudah banyak yang retak.
PPK Sungai Pantai II yang di jabat oleh Eka Hendra Irawan, saat di hubungin via whatsapp mengatakan” Terima kasih atas partisipasi dan perhatian bapak terhadap pekerjaan saya. Saya ucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya bapak dan saya rasa tidak perlu liris itu pekerjaan”. Ucapnya.
Non Governance Organization LSM BIDIKRI ( Badan Investigasi Demokrasi Informasi Keadilan Republik Indonesia) minta Kejati Sumbar untuk usut Tuntas Pengerjaan Proyek Normalisasi Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS V) yang menelan dana APBN Puluhan Miliyar.
Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.(z)