Dugaan Keras Terjadi Mark Up Alokasi Dana BOS SMAN 27 Kabupaten Tangerang,
TANGERANG-Zonadinamikanews.com.Dugaan penggelembungan alokasi dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2022 di SMAN 27 Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten jadi atensi banyak pihak dan menyayangkan atas dugaan penyalahgunaan dana pendidikan tersebut.
Salah seorang tenaga pendidik di SMAN 27 Kabupaten Tangerang kepada media ini mengatakan, soal dugaan Mark Up pada alokasi dana BOS itu memang tidak bisa di sangkal dan bagi kepala sekolah yang mengaku tidak melakukan penggelembungan anggaran pada kegiatan yang di Danai BOS, itu bohong besar alias manusia munafik, dan saya mendukung media untuk memberikan secara aktif agar menjadi perhatian penegak hukum, saya jamin hasil pemeriksaan inspektorat tidak bisa jadi jaminan oknum kepsek tidak bermain dana BOS, tegasnya.
Diketahui, sesuai data yang di dapatkan bahwa SMAN 27 Kabupaten Tangerang mengalokasikan dana BOS tahun 2022 sekitar Rp.715.705.880 dengan rincian tahap satu Rp 1.194.000+Rp 380.915.040+Rp 333.496.840. Ini bila di pakai untuk membangun ruang kelas baru bisa dapat 7 kelas, sementara dalam pemeliharaan sarana prasarana sekolah hanya perbaikan paving block dan cat gedung.
Selain dugaan Mark Up Alokasi dana BOS di SMAN 27 Kabupaten di pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah, dugaan itu pada kegiatan
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler,administrasi kegiatan sekolah,pengembangan perpustakaan.
Sumarsih selaku kepala sekolah saat di konfirmasi 6/11 di dampingi bagian humas bernama Syahrul di lingkungan SMAN tidak kuasa memberikan keterangan secara terbuka, dan lebih menyarankan agar wartawan konfirmasi ke Dinas Pendidikan, Inspektorat dan BPKAD, dengan alasan data sudah ada di instansi tersebut.
Namun Sumarsih mengakui bahwa pihak melakukan perbaikan vaving block 10×20 samping kiri sekolah, 10×20 bagian kiri dan 10×15 bagian depan sekolah.
Terkait kegiatan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pihaknya juga mengaku pakai dana BOS Daerah, namun Sumarsih tidak menjelaskan berapa dana BOS Daerah yang mereka terima.
Juga terkait pengembangan perpustakaan yang menghabiskan anggaran Rp 174.570.000 tidak menjelaskan jenis dan kuota buku yang di belanjakan, Sumarsih hanya menjawab “kami memakai K13 dan kurikulum merdeka”.
Salah seorang tenaga pendidik mengatakan, besaran anggaran yang digunakan dalam pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah yang mencapai
Rp.715.705.880 sementara hanya dilakukan perbaikan paving block dengan luas 10×20 samping kiri sekolah, 10×20 bagian kiri dan 10×15 bagian depan, paling habis mencapai puluhan juta, dan tidak mungkin sampai ratusan juta, ini benar-benar mencurigakan anggaranya.
Apalagi katanya pakai pihak ke tiga,yakni CV.Srikandi Banteng, dan bila memperhatikan besaran anggaran, artinya ada mekanisme yang harus di tempuh, bila anggaran sudah di atas 200 kita berarti wajib tender, sementara dana BOS ini tidak bisa di tender, sistem kerja sama SMAN 27 Tangerang dengan pihak ke tiga ini, juga perlu di pertanyakan. jangan-jangan ada kongkalikong di sana.Di sini penegak hukum harus melakukan penyelidikan atas dugaan korupsinya, harap sumber.
Sesuai data yang di miliki media ini, SMAN 27 Kabupaten Tangerang mendapatkan dana BOS tahun 2022 tahap satu Rp 683.577.000 untuk membiayai kegiatan penerimaan Peserta Didik baru Rp 65.000,kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 3.760.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 34.640.000, administrasi kegiatan sekolah
Rp 161.555.850, langganan daya dan jasa Rp 61.553.600,pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 1.194.000, penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 16.500.000.
Tahap dua Rp 711.273.692 untuk anggaran kegiatan penerimaan Peserta Didik baru Rp 109.376.000, pengembangan perpustakaan
Rp 174.570.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 35.422.500, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 51.535.000, administrasi kegiatan sekolah
Rp 144.148.950, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 18.490.000, langganan daya dan jasa Rp 113.357.560, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 380.915.040,penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 5.538.000.
Tahap tiga Rp 683.577.000 untuk biaya kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 105.545.000,kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 86.628.601, administrasi kegiatan sekolah Rp 123.983.300, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 5.650.000,langganan daya dan jasa Rp 91.566.335, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 333.496.840,penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 18.935.490.(bersambung) (tim)